Freetown, Sierra Leone – Untuk pertama kalinya sejak larangan pernikahan anak diberlakukan di Sierra Leone dua tahun lalu, proses hukum terhadap para terdakwa kasus kejahatan ini kini resmi bergulir. Empat pria akan segera menghadapi persidangan atas dakwaan pemaksaan pernikahan seorang gadis berusia 17 tahun, menandai sebuah tonggak penting dalam upaya negara tersebut memerangi praktik yang merugikan hak-hak anak.
Di antara para terdakwa yang akan disidangkan adalah ayah kandung korban dan pria yang disebut sebagai "suami" gadis tersebut. BBC, sebagai sumber informasi awal, memilih untuk tidak menyebutkan nama mereka demi melindungi identitas anak yang menjadi korban dalam kasus sensitif ini. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman penjara minimal 15 tahun atau denda sekitar 4.000 dolar AS (sekitar 65 juta rupiah), atau bahkan keduanya. Undang-undang yang berlaku di Sierra Leone juga memungkinkan penangkapan dan pemenjaraan bagi siapa saja yang menghadiri upacara pernikahan anak di bawah umur.
Sierra Leone dikenal sebagai masyarakat patriarki dengan tradisi yang telah lama mengakar, di mana seorang ayah sering kali secara paksa menjodohkan putrinya dalam pernikahan. Meskipun usia minimum untuk menikah kini telah ditetapkan pada 18 tahun, banyak kasus pernikahan di bawah umur yang dipaksakan masih terus terjadi di berbagai wilayah, sering kali diberkati oleh tokoh agama setempat yang mengabaikan aturan hukum.
Jaksa penuntut menyebutkan bahwa pernikahan paksa yang menjadi fokus persidangan ini terjadi di Grafton, sebuah daerah di pinggiran ibu kota, Freetown. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional sebagai ujian pertama bagi efektivitas undang-undang baru yang bertujuan melindungi anak-anak dari eksploitasi.
Jaksa Agung sekaligus Menteri Kehakiman Sierra Leone, Alpha Sesay, menyatakan kepada BBC bahwa dakwaan ini merepresentasikan sebuah "tonggak penting dalam penegakan Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak, 2024". Ia mengonfirmasi bahwa ini adalah kali pertama dakwaan diajukan terhadap siapa pun atas pelanggaran terkait dengan pengadaan, persetujuan, atau fasilitasi pernikahan anak.
Sebelum tahun 2024, Sierra Leone memiliki beberapa undang-undang yang saling bertentangan. Salah satunya, Undang-Undang Pernikahan Adat, secara paradoks, justru memperbolehkan orang tua untuk memberikan persetujuan jika calon pengantin masih di bawah umur. Namun, kondisi ini berubah drastis dua tahun lalu ketika hukum adat tersebut secara resmi dibatalkan. Pembatalan ini, seperti dijelaskan oleh Sesay, telah menciptakan "rezim baru untuk mendakwa siapa pun yang terlibat dalam pernikahan seseorang di bawah usia 18 tahun," memberikan dasar hukum yang kuat untuk tindakan tegas seperti yang kini sedang berlangsung.
Dalam kasus bersejarah ini, keempat pria didakwa dengan beberapa pasal, termasuk mengadakan pernikahan dengan anak, menyetujui pernikahan anak, serta membantu dan bersekongkol dalam pernikahan anak. Ayah mempelai wanita diduga kuat memfasilitasi pernikahan antara salah satu terdakwa dan anak tersebut, serta memainkan peran aktif selama upacara pernikahan untuk "memastikan pernikahan berhasil dilaksanakan". Peran aktif ayah dalam kasus ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam mengubah norma sosial yang telah mengakar.
Gerakan aktivis gender di Sierra Leone merespons langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dengan penuh kegembiraan. Menisa Sesay, Presiden kelompok pengacara perempuan, Legal Access through Women Yearning for Equality Rights and Social Justice (LAWYERS), mengungkapkan kebahagiaannya yang luar biasa kepada BBC. Menurut Sesay, persidangan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum yang telah mereka perjuangkan dengan gigih akhirnya ditegakkan, memvalidasi misi mereka untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan yang rentan di negara tersebut.
Data terbaru dari Human Rights Watch menunjukkan bahwa sebanyak 30% anak perempuan di Sierra Leone menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Bahkan, di beberapa wilayah pedesaan, ada laporan bahwa pengantin wanita bisa berusia semuda 14 tahun. Statistik ini menggarisbawahi urgensi dan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mengubah realitas pahit ini. Sebelumnya, para aktivis sering kali menyuarakan kekhawatiran bahwa meskipun undang-undang yang keras telah ada, para pelanggar hukum tidak mendapatkan penindakan yang setimpal, menyebabkan praktik pernikahan anak terus berlanjut tanpa hambatan berarti.
Oleh karena itu, dakwaan yang diajukan terhadap empat terdakwa ini menjadi sumber harapan besar. "Dakwaan yang diajukan terhadap keempat terdakwa… meyakinkan bahwa ada cahaya di ujung terowongan bagi perempuan dan anak perempuan di Sierra Leone," kata Menisa Sesay, mencerminkan optimisme baru bahwa sistem peradilan akhirnya mulai bergerak untuk melindungi kelompok yang paling rentan. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting yang akan mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa pernikahan anak tidak lagi dapat ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.











