Mantan Ketua Senat Madagaskar, Rasoamananana Herimana, dijatuhi hukuman kerja paksa selama dua tahun oleh pengadilan di Antananarivo pada Rabu (24/01). Hukuman ini diberikan terkait perannya dalam penumpasan demonstrasi mahasiswa yang berujung maut pada tahun lalu.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023, ketika aksi unjuk rasa yang melibatkan kaum muda atau Generasi Z ini berubah menjadi kekerasan. Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setidaknya 22 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 100 lainnya mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi.
Selain hukuman penjara, Herimana juga diwajibkan membayar denda sebesar 500.000 ariary Malagasi (sekitar Rp 1,7 juta). Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan, mengingat posisi Herimana yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif negara.
Insiden ini bermula dari protes yang dipicu oleh kekecewaan mahasiswa terhadap situasi politik dan ekonomi di Madagaskar. Demonstrasi yang awalnya damai tersebut kemudian direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan, yang berujung pada eskalasi kekerasan dan jatuhnya korban jiwa.
Keluarga korban dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah lama menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Vonis terhadap Rasoamananana Herimana ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya penegakan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
