Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
DUNIA

Konstitusi Baru Guinea-Bissau Disetujui, Perluas Kewenangan Presiden Pasca Kudeta

Oleh Rini Widiyarti September 2, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Guinea-Bissau telah menyetujui konstitusi baru melalui referendum, sebuah langkah signifikan yang terjadi setelah kudeta tahun lalu dan menjelang kembalinya pemerintahan sipil. Konstitusi yang baru ini secara substansial memperluas kekuasaan presiden, mengubah lanskap politik negara Afrika Barat tersebut.

Referendum yang dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Juni 2023, menandai titik krusial dalam upaya Guinea-Bissau untuk menstabilkan diri pasca pergolakan politik. Hasil pemungutan suara ini mengesahkan amandemen konstitusional yang dirancang untuk memperkuat peran kepala negara.

Meskipun detail spesifik mengenai perluasan kewenangan presiden belum sepenuhnya diuraikan dalam laporan awal, keputusan ini diharapkan akan membentuk arah pemerintahan Guinea-Bissau dalam beberapa tahun mendatang. Perubahan konstitusional ini merupakan bagian dari reformasi yang lebih luas yang bertujuan untuk memulihkan ketertiban dan demokrasi di negara yang kerap dilanda ketidakstabilan.

Reformasi ini muncul sebagai respons langsung terhadap kudeta yang terjadi pada Februari 2022, yang menggulingkan pemerintahan transisi. Para pemimpin kudeta berjanji untuk mengembalikan kekuasaan kepada warga sipil, dan referendum konstitusional ini dipandang sebagai salah satu langkah penting menuju tujuan tersebut. Pemungutan suara ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pemerintahan yang stabil dan akuntabel.

Persetujuan konstitusi baru ini disambut dengan harapan oleh sebagian kalangan, yang melihatnya sebagai upaya untuk memperjelas struktur kekuasaan dan memfasilitasi tata kelola yang lebih efektif. Namun, perluasan kekuasaan presiden juga dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan, terutama mengingat sejarah politik Guinea-Bissau yang rentan terhadap krisis.

Langkah selanjutnya yang krusial adalah pelaksanaan janji kembalinya pemerintahan sipil. Konstitusi baru ini diharapkan akan menjadi kerangka kerja bagi proses transisi tersebut, memastikan bahwa pemilihan umum yang bebas dan adil dapat diselenggarakan sesuai jadwal. Komunitas internasional akan terus memantau perkembangan di Guinea-Bissau, khususnya terkait implementasi reformasi dan pemulihan stabilitas demokrasi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp