Mantan Bupati Minut VAP, Menangkan Prapradilan di Pengadilan Negeri Manado

Portal24.id, MANADO – Pegadilan Negeri Manado Mengabulkan Prapradilan Pemohon Mantan Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan terhadap, termohon Ditreskrimsus Polda Sulut.

Terkait penetapan Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka dugaan Kasus penyelewengan dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara.

Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 jo. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;

Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022. Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/35/VIII/ 2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, jo. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023, SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023. Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor :S.Tap/35/VIII/ 2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022, jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 

SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;

Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil;

Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut AKBP Arie S. Nugroho S.IK Saat dikonfirmasi membenarkan terkait prapradilan tersebut.

Kasubdit juga mengarahkan untuk konfirmasi lanjut ke Kabid Humas, kata Kasubdit kepada Media ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *