Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan tajam dunia internasional. Hal ini menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6) terkait kasus korupsi.
Kabar mengenai hukuman bagi pendiri Gojek tersebut diberitakan secara luas oleh berbagai media asing. Anadolu Agency dari Turki melaporkan kasus ini dengan menyoroti status Nadiem sebagai pengusaha sekaligus mantan menteri.
Media Australia, ABC, juga mengangkat berita serupa dengan judul yang menekankan pada profil Nadiem sebagai tokoh teknologi terkemuka. Sementara itu, Al Jazeera yang berbasis di Doha, Qatar, secara spesifik mengulas hukuman 10 tahun penjara yang diterima Nadiem akibat skandal pengadaan perangkat Chromebook.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian negara selama periode pandemi Covid-19.
Selain hukuman kurungan selama satu dekade, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman penjaranya akan ditambah selama lima tahun.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas tuduhan memperkaya diri sendiri secara langsung. Nadiem sendiri merupakan sosok yang merintis Gojek pada 2010 dan menjabat sebagai menteri termuda di kabinet periode 2019 hingga 2024.
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan sikap untuk mengajukan banding. Langkah serupa juga diambil oleh pihak Kejaksaan Agung karena vonis hakim dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima salinan putusan dari pengadilan. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding setelah meninjau detail putusan tersebut.
Anang menegaskan bahwa kejaksaan menghormati penuh keputusan pengadilan yang telah ditetapkan. Namun, banding tetap diajukan karena terdapat sejumlah poin tuntutan yang dirasa belum terakomodasi secara maksimal dalam putusan hakim.
Hingga kini, kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri sekaligus tokoh besar industri teknologi nasional ini masih terus menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menjadi babak penentu bagi kelanjutan nasib Nadiem Makarim di meja hijau.











