Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Putusan ini dijatuhkan atas keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang ia pimpin periode 2020-2022.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa hukuman penjaranya akan ditambah. Tak hanya itu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar juga dibebankan kepada terdakwa. Kegagalan dalam membayar uang pengganti ini akan berkonsekuensi pada penambahan masa hukuman penjara selama lima tahun.
Persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut turut dihadiri oleh kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makariem dan Atika Algadri. Hakim Purwanto menegaskan bahwa jika denda tidak terbayar, otoritas hukum akan melakukan penyitaan serta pelelangan terhadap kekayaan atau pendapatan terpidana. Apabila aset yang disita tetap tidak mencukupi untuk menutupi nilai denda, hukuman pengganti selama 190 hari penjara akan diberlakukan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fokus dakwaan subsider ini terletak pada penyalahgunaan wewenang jabatan menteri yang ia emban selama kasus tersebut terjadi. Namun, perlu dicatat bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti cukup untuk memvonis Nadiem dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP, sehingga ia terbebas dari tuntutan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis Nadiem. Perbuatannya dinilai mencederai komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat publik, Nadiem seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangannya. Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Dampak dari korupsi ini dirasakan luas oleh sektor pendidikan, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski begitu, ada pula pertimbangan yang meringankan, seperti fakta bahwa Nadiem belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya serta perilakunya yang sopan dan kooperatif selama masa persidangan. Kontribusi Nadiem sebagai tokoh inovator di bidang pendidikan dan teknologi juga menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim dalam menentukan besaran hukuman. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem, termasuk penahanan rutan dan penahanan rumah sejak 12 Mei 2026, akan dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut vonis tersebut tidak masuk akal dan merasa hakim tidak sepenuhnya menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Nadiem bahkan menyinggung adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim, yakni Andi Saputra, yang dalam pandangannya menilai Nadiem seharusnya dibebaskan tanpa syarat karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Nadiem menegaskan akan menempuh langkah hukum banding demi memperjuangkan kebenaran. Ia merasa perjuangannya selama setahun terakhir untuk membuka kejujuran seolah terabaikan. Bagi Nadiem, langkah banding ini diambil demi anak muda dan para profesional yang ia yakini sedang dikriminalisasi. Ia pun menyampaikan pesan agar kasus ini tidak mematahkan semangat generasi muda untuk mengabdi kepada negara, seraya berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Suasana haru sempat menyelimuti lingkungan pengadilan sebelum sidang dimulai. Nadiem yang hadir bersama sang istri, Franka Franklin Makarim, disambut oleh puluhan pengemudi ojek daring yang memberikan dukungan moral. Mereka membentangkan papan dukungan dan menyampaikan harapan agar mantan menteri tersebut divonis bebas. Nadiem sempat menitikkan air mata saat melihat solidaritas tersebut dan mengaku bersyukur karena tidak merasa sendirian dalam menghadapi masa sulit ini.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia dituduh menyalahgunakan jabatan untuk mengarahkan kebijakan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun demi keuntungan pribadi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Jaksa meyakini kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk mendorong investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem tersebut.
Dalam pembelaannya, Nadiem menolak keras tuduhan tersebut. Ia berargumen bahwa perkara ini adalah bentuk benturan antara kelompok pembaru dengan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Ia juga menepis isu menerima uang haram, menjelaskan bahwa kekayaannya sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022 murni berasal dari nilai saham GoTo saat IPO, yang kemudian nilainya menyusut menjadi Rp 600 miliar pada 2024. Meski sempat mengajukan praperadilan, hakim saat itu menolak gugatan tersebut karena menilai materi pembelaan sudah memasuki pokok perkara.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem. Dengan putusan 10 tahun penjara yang diketuk majelis hakim, kini perhatian publik beralih pada proses banding yang akan dijalani oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut. Kasus ini akan terus menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dengan profil tinggi serta isu krusial mengenai batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.











