Ujian Berat Reformasi Polri: Mampukah Kurikulum HAM Baru Hapus Budaya Kekerasan?

Wibowo

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi momentum krusial bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan refleksi mendalam. Di tengah sorotan tajam publik terhadap berbagai kasus kekerasan aparat, lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri membawa harapan baru. Regulasi ini mewajibkan institusi kepolisian untuk menyusun kurikulum pendidikan yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis. Namun, pertanyaan besar yang kini muncul di ruang publik adalah apakah pasal ini mampu menjadi solusi efektif untuk mengakhiri praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan yang masih sering terjadi di lapangan.

Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan gambaran betapa mendesaknya pembenahan di internal Polri. Berdasarkan pemantauan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026, tercatat ada 60 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Akibatnya, 334 orang mengalami luka-luka dan 8 orang dilaporkan meninggal dunia. Catatan kelam ini menjadi kelanjutan dari periode sebelumnya, yakni Juli 2024 hingga Juni 2025, di mana Kontras mencatat 55 warga meninggal akibat tindakan kepolisian. Angka tersebut mencakup 10 korban penyiksaan, 37 korban pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing, serta 8 orang yang tewas dalam kasus salah tangkap.

Keresahan masyarakat terhadap perilaku aparat juga tercermin dari tingginya angka pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporan tahunan 2024, Polri menempati urutan pertama sebagai instansi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM dengan total 751 pengaduan. Angka ini jauh melampaui aduan terhadap pemerintah pusat yang mencapai 490 laporan dan korporasi sebanyak 370 laporan. Ketidakpuasan publik memuncak saat terjadi peristiwa tragis pada akhir Agustus 2025, ketika seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, yang memicu aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Menanggapi desakan publik, pemerintah dan DPR memasukkan Pasal 32A ke dalam UU Nomor 5 Tahun 2026. Pasal tersebut secara spesifik mengamanatkan Polri untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam kurikulum pendidikan profesi. Selain itu, Polri juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pengelolaan pendidikan, integritas, dan budaya organisasi. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan baru ini ke seluruh jajaran. Polri berkomitmen untuk menyesuaikan peraturan pelaksana agar sejalan dengan semangat perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat yang lebih humanis.

Meski demikian, pakar kepolisian menyoroti bahwa masalah utama Polri bukan terletak pada ketiadaan materi pendidikan, melainkan pada implementasi. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik Keamanan periode 2015-2025, Muradi, mengungkapkan bahwa materi HAM dan prinsip humanis sebenarnya sudah diajarkan di pendidikan kepolisian selama 15 tahun terakhir. Masalahnya, begitu lulus dan terjun ke lapangan, anggota polisi sering kali terbentur dengan kenyataan di lapangan dan kultur organisasi yang sudah mengakar. Kultur ini sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan atasan serta jenjang karier yang ada. Tanpa perubahan pada sistem promosi yang meritokratis, kurikulum hanyalah formalitas belaka.

Pandangan senada disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurutnya, Pasal 32A tidak akan cukup jika hanya dipahami secara normatif. Reformasi kurikulum harus menjadi bagian dari transformasi besar dalam ekosistem pendidikan Polri. Selama budaya penghargaan terhadap martabat manusia belum menjadi core value atau nilai inti institusi, perubahan regulasi hanya akan menghasilkan kepatuhan administratif. Polisi modern di abad ke-21 kini dituntut memiliki peran yang lebih kompleks, mulai dari mediator konflik, pelindung kelompok rentan, hingga negosiator krisis. Profesionalisme, tegas Bambang, kini diukur bukan dari seberapa keras tindakan aparat, melainkan seberapa tepat kewenangan digunakan.

Namun, kekhawatiran muncul karena adanya paradoks dalam UU Polri yang baru. Di satu sisi, Pasal 32A mendorong kepolisian yang lebih sipil, tetapi di sisi lain, pasal-pasal lain seperti Pasal 14 huruf m dan Pasal 28A justru menunjukkan arah sebaliknya. Pasal 14 huruf m memperluas tugas Polri untuk memberikan bantuan pada kepentingan strategis nasional, sementara Pasal 28A memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun. Hal ini menciptakan ketidakkonsistenan kelembagaan atau institutional inconsistency. Bambang menilai, kebijakan ini justru memicu ekspansi kewenangan yang berisiko memperkuat karakter negara keamanan (security state), bukan kepolisian sipil yang humanis.

Kondisi ini membuat pendidikan HAM berisiko hanya menjadi simbolik di ruang kelas, sementara praktik di lapangan tetap digerakkan oleh logika ekspansi kekuasaan. Reformasi perilaku individu akan sulit tercapai jika desain kelembagaan justru mendorong perluasan peran kepolisian yang berlebihan. Para pengamat sepakat bahwa keberhasilan UU Nomor 5 Tahun 2026 baru bisa diukur jika diikuti dengan penyesuaian doktrin operasional, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa komitmen nyata dari pimpinan Polri dalam mengubah kultur organisasi, Pasal 32A berisiko hanya menjadi pelengkap undang-undang tanpa dampak signifikan di masyarakat.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi pengingat keras bahwa Polri sedang berada di persimpangan jalan. Pendidikan HAM yang diamanatkan undang-undang adalah langkah awal yang positif, namun tetap bukan obat mujarab. Kunci utama untuk melepaskan diri dari bayang-bayang kekerasan terletak pada konsistensi pimpinan dalam menegakkan kedisiplinan, membatasi kewenangan yang berlebihan, dan memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat yang humanis. Tantangan ke depan bagi Polri adalah membuktikan bahwa mereka mampu bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya ditakuti karena kekuatannya, tetapi dihormati karena integritas dan penghormatannya terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All