Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengambil langkah signifikan dalam upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler. Mulai Mei 2026, Kemensos secara resmi menerapkan sistem pembagian 10 desil ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat, didukung oleh pembaruan komprehensif pada sistem pengawasan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan rentan.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan nasional secara lebih mendalam. Dengan membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil ekonomi, Kemensos berharap dapat menekan angka kesalahan sasaran dalam distribusi anggaran negara yang kerap menjadi sorotan publik. Desil, dalam konteks ini, merujuk pada pembagian populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat ekonomi, dari yang paling rendah (desil 1) hingga yang paling tinggi (desil 10).
Menurut informasi yang dilansir oleh Kompas.com, prioritas utama penerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kategori ini merepresentasikan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling lemah. Sebaliknya, individu atau keluarga yang berada di atas desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial reguler, mengingat kondisi ekonomi mereka yang dinilai lebih stabil dan mampu mandiri.
Pembaruan ini tidak lepas dari peran penting Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seperti diberitakan Kabar24.Bisnis.com, DTSEN adalah sebuah platform data terpadu yang dihasilkan dari pemadanan berbagai sumber data sosial pemerintah. Data-data tersebut meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan nasional. Integrasi data ini menjadi tulang punggung dalam menentukan kelayakan penerima bansos secara lebih objektif dan akurat.
Melalui sistem DTSEN yang diperkuat, pemerintah telah menyusun estimasi nominal dan jadwal distribusi berbagai program jaminan kesejahteraan sosial sepanjang tahun anggaran 2026. Penyaluran bantuan ini dirancang untuk berkesinambungan dan mencakup berbagai segmen masyarakat rentan. Sebagai contoh, data resmi dari dpmptspluwukab.co.id yang dimuat pdiperjuanganbali.id menyebutkan estimasi nominal Bansos PKH Reguler untuk periode Januari hingga Maret ditetapkan sebesar Rp600.000.
Selanjutnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Bantuan Sembako, diperkirakan akan disalurkan pada periode April hingga Juni dengan nominal Rp400.000. Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan Bantuan Yatim Piatu untuk periode Juli hingga September sebesar Rp200.000. Sementara itu, Subsidi Lansia Tunggal akan diberikan pada periode Oktober hingga Desember sejumlah Rp300.000. Dengan demikian, total kumulatif bantuan yang diterima penerima manfaat tertentu dalam setahun dapat mencapai Rp1.500.000.
Situs berita Inikata.co.id menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dana PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Dana tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain program-program reguler tersebut, pemerintah juga menyediakan beragam skema jaminan sosial pendukung lainnya. Ini termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung akses pendidikan, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk menjamin kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Subsidi Energi.
Pemerintah juga merinci estimasi nominal untuk beberapa jenis bantuan sosial pendukung lainnya untuk tahun anggaran 2026. Untuk PKH Kesehatan, yang diperuntukkan bagi Ibu Hamil atau Balita, estimasi nominal per tahunnya mencapai Rp3.000.000. Sementara itu, PKH Pendidikan bagi Siswa SMA/Sederajat mendapatkan estimasi Rp2.000.000 per tahun. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas yang termasuk dalam PKH Sosial akan menerima sekitar Rp2.400.000 per tahun. Adapun untuk BPNT atau Bantuan Sembako yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) umum, estimasi nominal per tahunnya adalah Rp2.400.000. Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa SD mendapatkan alokasi Rp450.000 per tahun.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, masyarakat diberikan fasilitas untuk memantau status kepesertaan mereka secara mandiri. Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler. Apabila terjadi kendala administrasi atau nama warga tidak tercantum dalam daftar penerima akibat data yang belum sinkron dengan data kependudukan Dukcapil, masyarakat tidak perlu khawatir. Mereka dapat mengajukan usulan mandiri melalui mekanisme musyawarah desa atau memanfaatkan fitur usulan yang tersedia langsung di aplikasi resmi Kemensos.
Dengan implementasi sistem 10 desil dan pemanfaatan DTSEN yang terintegrasi, Kemensos menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Harapannya, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk kesejahteraan sosial dapat memberikan dampak maksimal bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat rentan di seluruh pelosok Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sosial yang berkelanjutan.











