Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
BERITA

Tragedi 3 Pekerja PT Moya: KSPSI Desak Penyelidikan Pidana, Soroti Kelalaian K3 dan BPJS

Oleh Emanuel July 14, 2026 5 hours lalu 0 komentar

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui ketumnya, Said Iqbal, mendesak pengusutan tuntas tragedi yang merenggut nyawa tiga pekerja PT Moya Indonesia.

Peristiwa memilukan ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ada dugaan kuat pelanggaran berat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat nasib para pekerja diabaikan. Fokus utama kini adalah memastikan akuntabilitas perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap implementasi perlindungan K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama di setiap tempat kerja.

Selain itu, isu kepesertaan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja juga tengah didalami secara serius.

Kelalaian dalam memenuhi hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial, menjadi salah satu poin krusial dalam investigasi yang sedang berjalan.

FSPMI secara tegas menyatakan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal.

Hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa nyawa manusia tidak dapat ditukar dengan keuntungan semata.

Investigasi mendalam diharapkan mampu mengungkap akar permasalahan yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa pekerja PT Moya Indonesia.

Said Iqbal juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen K3 di PT Moya.

Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Para pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi dari segala bentuk risiko.

Bentuk perlindungan tersebut mencakup penyediaan alat pelindung diri yang memadai dan pelatihan K3 yang rutin.

Selain itu, kepastian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja adalah hak mutlak yang tidak bisa ditawar.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perusahaan untuk tidak menganggap remeh pentingnya K3.

Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas musibah yang menimpa mereka.

Penyelidikan pidana akan menjadi langkah terakhir jika seluruh upaya mediasi dan dialog tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Said Iqbal berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.

PT Moya Indonesia sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran K3 dan BPJS yang dilayangkan.

Pihak FSPMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh buruh Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait