Manado, Portal24.id – Tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) online. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kopi di Jalan Sudirman, Komo Luar Kecamatan Wenang, Selasa (4/10/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan “Pelaku tersebut berinisial NM (30), warga Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, kota Manado”, kata Kasat.
“berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar, pelaku sedang melayani pemasangan togel online sambil menikmati kopi. Tersangka pun langsung diamankan ke Polresta Manado” ujarnya.
Dalam penangkapan, Tim Alfa ROTR berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone merek Xiaomi dan Samsung beserta uang tunai sejumlah Rp 1.632.000,-.
“Pelakunya sudah kami amankan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk di proses sesuai hukum” Tutupnya. (RS)