Tren jual beli kendaraan bekas dengan label STNK only kini semakin marak di berbagai platform media sosial. Banyak pembeli tergiur karena harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, tersimpan risiko hukum serius yang wajib diwaspadai.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, memberikan peringatan keras terkait fenomena ini. Menurutnya, kendaraan yang dijual dengan status STNK only umumnya masih dalam masa kredit. Artinya, dokumen asli berupa BPKB masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Suwandi menjelaskan bahwa setiap debitur sejak awal sudah terikat dalam perjanjian fidusia. Perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung. Salah satu poin krusial dalam kontrak tersebut adalah larangan memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pihak leasing.
Tindakan menjual kendaraan kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur. Jika debitur mengalami kendala pembayaran atau wanprestasi, pihak leasing sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi utang.
Perusahaan pembiayaan tidak serta-merta melakukan penarikan unit kendaraan secara sepihak. Selama debitur menunjukkan iktikad baik, opsi seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit tetap terbuka untuk dibicarakan. Masalah justru muncul ketika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan secara ilegal.
Bagi calon pembeli, memiliki kendaraan berstatus STNK only membawa kerugian berlapis. Risiko yang mengintai di antaranya adalah kendaraan berpotensi terkena tilang di jalan raya karena ketidaklengkapan dokumen. Selain itu, pemilik tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK, sulit menjual kembali unit tersebut, hingga ketidakmampuan melakukan proses balik nama secara sah.
Situasi ini semakin pelik ketika kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali ke pihak kedua, ketiga, bahkan keempat. Kondisi tersebut menyulitkan perusahaan pembiayaan dalam melakukan proses penagihan atau eksekusi kendaraan yang menunggak. Banyak pembeli terakhir yang akhirnya menjadi korban karena tidak memahami status hukum kendaraan yang dibelinya.
Suwandi menegaskan bahwa praktik pindah tangan tanpa prosedur hukum yang benar hanya akan merugikan semua pihak. Pembeli yang tidak cermat justru bisa terjerat dalam masalah hukum akibat status kendaraan yang tidak legal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen resmi sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bekas agar terhindar dari kerugian di kemudian hari.











