Majelis Kehormatan Hakim (MKH) baru saja menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim yustisial berinisial YM. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar ini terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar melalui modus penipuan pengurusan perkara.
Pengungkapan mengejutkan ini terjadi dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Aliran dana haram tersebut ternyata digunakan untuk aktivitas judi online dan membiayai bisnis umrah milik ibunya.
YM diduga meyakinkan korban bahwa ia dapat mengatur hasil perkara kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Padahal, secara hukum, YM tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan tersebut. Transaksi ilegal ini dilakukan secara bertahap melalui enam kali transfer bank, yang totalnya mencapai angka fantastis Rp1 miliar.
Korban mulai mencurigai praktik penipuan ini setelah menemukan ketidaksesuaian antara janji YM dengan informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Agung. Perkara ini bermula ketika YM menjanjikan pengurusan perkara kasasi, kemudian menerima uang suap secara bertahap.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan YM merupakan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan institusi peradilan. Upaya pelaku untuk mencicil pengembalian uang kepada korban tidak dapat mengubah keputusan akhir majelis.
Yanto menyatakan bahwa iktikad baik selama persidangan tidak menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan koruptif yang telah dilakukan. Keputusan pemecatan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas dan marwah dunia peradilan di Indonesia.
Kasus ini memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat di media sosial. Banyak pihak menyindir ironi penggunaan uang suap yang mencampurkan antara kemaksiatan judi online dengan bisnis yang seharusnya bernilai ibadah.
Kritik juga mengarah pada tuntutan kenaikan gaji hakim yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Warganet menilai bahwa peningkatan kesejahteraan finansial tidak serta-merta menjamin hilangnya perilaku korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Kasus suap yang menjerat hakim YM ini berujung pada pemecatan dirinya dari korps hakim. Selain sanksi etik, masyarakat juga mendesak agar kasus ini diproses secara pidana untuk memberikan efek jera yang nyata.
