Monday, 13 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Tak Semua Kena Ganjil Genap: 13 Kendaraan Ini ‘Kebal’ Aturan di Jakarta

Oleh Emanuel July 13, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Jakarta – Pemberlakuan aturan ganjil genap di Ibu Kota kerap menjadi perhatian pengendara. Namun, tahukah Anda bahwa ada golongan kendaraan yang dikecualikan dari aturan pembatasan ini?

Sebanyak 13 jenis kendaraan dipastikan bebas melintas di jalur ganjil genap tanpa perlu khawatir terkena tilang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran mobilitas sektor-sektor vital.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2012, kendaraan dinas operasional pemerintah, seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans, tidak tunduk pada aturan ganjil genap.

Kendaraan lain yang mendapat pengecualian adalah mobil berpenumpang yang menggunakan plat kuning. Ini mencakup angkutan umum resmi.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas juga diberikan kelonggaran. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kelompok rentan.

Kendaraan operasional lembaga negara juga masuk dalam daftar bebas ganjil genap. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang digunakan oleh korps diplomatik.

Kendaraan seperti mobil listrik dan mobil hibrida juga mendapatkan keringanan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan energi bersih.

Mobil operasional rumah sakit, termasuk yang mengangkut obat dan perlengkapan medis, juga dikecualikan. Ini krusial untuk menjaga pasokan kesehatan.

Pengendara motor yang mengangkut disabilitas atau petugas medis dalam keadaan darurat juga tidak dikenakan sanksi.

Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah tentu saja bebas melintas. Prioritas mereka adalah pelayanan publik darurat.

Kendaraan yang mengangkut sampah atau limbah juga masuk dalam kategori bebas. Ini penting demi kebersihan kota.

Kendaraan operasional bank yang mengangkut uang juga tidak terkena aturan ganjil genap. Keamanan dan kelancaran distribusi uang sangat vital.

Terakhir, kendaraan yang digunakan untuk tujuan penelitian dan pengembangan teknologi juga mendapat pengecualian.

Pengecualian ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional berbagai sektor penting di Jakarta.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait