Syarat Damai Terungkap, Mantan ART Erin Taulany Buka Pintu Restorative Justice

Danu Eko

Jakarta – Peluang penyelesaian damai kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART) dan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany kini semakin terbuka. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, mengutarakan syarat utama agar restorative justice (RJ) dapat ditempuh, meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saling memaafkan adalah syarat utama," ujar Deolipa Yumara pada Selasa (30/6), mengutip DetikHot. Ia menegaskan bahwa kliennya, Hera, sejak awal tidak pernah menutup pintu rekonsiliasi. Namun, proses ini hanya bisa berjalan jika kedua belah pihak menunjukkan niat tulus untuk berdamai.

Deolipa menekankan pentingnya itikad baik dari kedua belah pihak. Tanpa adanya kesediaan dari pihak Erin Taulany untuk memaafkan, proses hukum akan terus berlanjut. "Kalau cuma Hera menyatakan maaf-memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf-memaafkan, tentunya perkara jalan terus," jelasnya.

Selain syarat emosional tersebut, terdapat pula beberapa persoalan teknis yang perlu diselesaikan jika perdamaian benar-benar terwujud. Hal ini mencakup pengembalian telepon genggam yang disita sebagai barang bukti dan penyelesaian tunggakan gaji yang belum diterima oleh Hera. "Masalah lain, masalah teknis, masalah apa, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi," kata Deolipa.

Hingga kini, belum ada komunikasi atau pertemuan langsung antara pihak Hera dan Erin Taulany terkait upaya perdamaian. Deolipa menduga fasilitasi pertemuan akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apabila salah satu pihak menunjukkan inisiatif untuk berdamai.

"Belum ada sampai sekarang. Nanti mungkin dipertemukan oleh pihak Polres," ungkapnya. Meskipun peluang RJ masih ada, tim kuasa hukum Hera menyatakan kesiapan mereka apabila kasus ini harus berlanjut hingga persidangan.

Kasus ini berawal pada awal Mei 2026, ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Erin Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penganiayaan yang dialami Hera, meliputi kekerasan fisik seperti dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong pisau. Peristiwa ini dilaporkan telah menimbulkan trauma mendalam bagi Hera. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All