Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk menertibkan iuran yang dikelola oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayahnya. Kebijakan baru ini bertujuan untuk melindungi hak warga dari pungutan yang tidak semestinya.
Aturan yang baru saja diterbitkan ini secara spesifik membatasi jenis pungutan yang boleh dipungut oleh pengurus RT/RW. Hanya tiga pos pembiayaan yang diizinkan untuk dikumpulkan dari warga.
Ketiga pos tersebut meliputi biaya keamanan lingkungan, kebersihan, dan penerangan jalan di lingkungan masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar iuran yang dibayarkan warga benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, Pemkot Surabaya secara tegas melarang keras adanya pungutan lain di luar tiga kategori yang telah ditetapkan. Ini mencakup berbagai macam biaya yang sebelumnya kerap dibebankan kepada warga.
Beberapa contoh pungutan yang kini dilarang keras antara lain adalah biaya pengurusan surat-surat keterangan, seperti surat domisili atau surat keterangan lainnya. Selain itu, iuran untuk fasilitas internet di lingkungan RT/RW juga tidak diperbolehkan lagi.
Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi dan masukan dari berbagai pihak terkait maraknya pungutan yang dianggap memberatkan masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di tingkat RT/RW.
Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang dapat merugikan warga. Dana yang terkumpul harus benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama yang mendesak.
Pemerintah Kota Surabaya berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya tanpa dibebani oleh berbagai macam iuran yang tidak jelas peruntukannya. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru ini.
Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara optimal.
Dengan pembatasan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput. Fokus pada keamanan, kebersihan, dan penerangan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Surabaya.
