STNK Kendaraan Diblokir? Simak Cara Mudah Membuka Kembali dan Rincian Biayanya

Emanuel

Pemilik kendaraan bermotor sering kali dikejutkan dengan status STNK yang terblokir saat hendak melakukan pembayaran pajak tahunan. Kondisi ini tentu menghambat proses administrasi kendaraan. Sebenarnya, status blokir tersebut bukanlah hal yang permanen dan bisa diselesaikan melalui prosedur resmi di kantor Samsat.

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan sistem memblokir data kendaraan Anda. Penyebab yang paling umum adalah pemilik lama yang telah menjual kendaraannya melakukan pemblokiran data agar tidak lagi menanggung beban pajak atau risiko hukum di masa depan. Selain itu, pemblokiran juga bisa dipicu oleh tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi sistem tilang elektronik atau ETLE, hingga status kendaraan yang masih dalam masa cicilan atau belum lunas dari pihak leasing.

Cara penyelesaiannya pun bergantung pada penyebab pemblokirannya. Jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur karena cicilan belum lunas, maka Anda wajib melunasi tagihan tersebut terlebih dahulu. Bagi pemilik yang terkena sanksi ETLE, proses pembukaan blokir akan dilakukan secara otomatis setelah Anda melunasi denda tilang yang tercatat. Sementara itu, jika pemblokiran terjadi karena pemilik lama telah melaporkan penjualan, maka langkah yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama di kantor Samsat setempat.

Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap. Persyaratan tersebut meliputi STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan fotokopinya, serta fotokopi BPKB. Untuk kendaraan bekas, siapkan pula surat keterangan jual beli bermaterai. Jangan lupa membawa surat permohonan pembukaan blokir yang bisa diunduh dari situs resmi Samsat atau diminta langsung di loket pelayanan. Jika berkaitan dengan kredit atau tilang, sertakan pula bukti pelunasan pinjaman atau bukti pembayaran denda ETLE sebagai bukti pendukung.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan di area Samsat. Hasil dari pengecekan fisik ini nantinya akan dilegalisasi dan menjadi syarat sah untuk membuka status blokir.

Perlu dicatat bahwa proses pembukaan blokir itu sendiri tidak dikenakan biaya khusus. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi terkait proses balik nama atau perpanjangan pajak. Secara umum, biaya yang harus dipersiapkan meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor, serta biaya SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil atau Rp35 ribu untuk motor. Selain itu, terdapat biaya penerbitan STNK sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, biaya pelat nomor atau TNKB antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, serta biaya penerbitan BPKB sebesar Rp225 ribu hingga Rp375 ribu. Harap diingat bahwa besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All