Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), kembali memberikan keterangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbarunya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sony yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) mengungkap penambahan jumlah nama yang diduga terlibat, dari 26 menjadi 41 tokoh.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa penambahan nama tersebut muncul karena adanya permintaan alokasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak terafiliasi. "Satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ungkap Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menambahkan bahwa penyidik membuka percakapan atau tabel yang menunjukkan usulan nama-nama baru. Hal ini membuat total nama yang diungkap Sony kini mencapai 41 orang. Krisna belum merinci identitas ke-41 tokoh tersebut kepada awak media, namun memastikan bahwa temuan baru ini belum beredar di publik. "Ada yang benar ada yang tidak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang benar ada yang tidak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony juga mengungkap adanya dugaan perubahan yayasan SPPG tanpa surat resmi yang dilakukan oleh sosok berinisial ‘NSD’. Menurut keterangan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yayasan SPPG sempat diubah namanya sebanyak tiga kali atas permintaan NSD. Titik-titik SPPG yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Sony, adalah milik NSD.
Selain mengungkap nama-nama baru, Sony juga menyerahkan bukti dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan JC kliennya dapat diterima. Krisna Murti mengklaim bahwa proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari ini sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BPN.
Proyek tersebut, menurut Krisna, berkaitan dengan pengadaan 5.000 unit CCTV yang seharusnya dipasang di setiap SPPG, serta alat deteksi sidik jari untuk para penerima manfaat program MBG. Satu SPPG direncanakan terpasang lima unit CCTV. "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," terang Krisna.
Ketika Sony mencoba mengecek keberadaan proyek tersebut dengan memanggil vendor yang bertanggung jawab, pihak vendor tidak dapat menunjukkan CCTV yang telah terpasang di SPPG. "Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Proyek fiktif ini diduga memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Krisna mendesak penyidik untuk mengungkap proyek tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tegasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya pada Kamis lalu. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami keterangan Sony terkait permohonan JC yang diajukannya, serta untuk pendalaman penyidikan kasus korupsi MBG.
Syarief menyatakan bahwa keterangan Sony sedang dipelajari untuk dikonfirmasi dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik. Mengenai permohonan JC Sony, belum ada keputusan final yang dapat disampaikan. "Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman [wartawan], terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," ujar Syarief.
Terkait informasi tambahan dari Sony mengenai 41 nama yang diduga terlibat dan dugaan pengadaan CCTV fiktif, Syarief menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," katanya.
Hingga Kamis malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, terjadi mark-up harga pengadaan barang yang menimbulkan kerugian negara. Beberapa item pengadaan barang yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.











