Jakarta – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbaru pada Kamis (18/6), Sony Sonjaya menyerahkan daftar nama-nama baru yang diduga turut terlibat, menambah jumlah total dari 26 menjadi 41 orang.
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa penambahan daftar nama ini berawal dari adanya permintaan jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh beberapa pihak kepada kliennya. Permintaan tersebut ditujukan untuk orang-orang yang terafiliasi dengan mereka, menunjukkan adanya upaya pengaturan dan penunjukan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujar Krisna Murti di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa penyidik sempat membuka percakapan (chat) milik kliennya yang berisi tabel usulan nama-nama baru. "Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Meski demikian, Krisna Murti enggan merinci identitas para tokoh yang masuk dalam daftar 41 nama tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi kebenaran nama-nama yang sebelumnya telah beredar di media sosial terkait kasus ini. "Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," tegasnya.
Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima program. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pejabat tinggi di BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan praktik korupsi dalam kasus ini tidak berhenti pada penunjukan mitra yang tidak semestinya. Terdapat pula indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional program MBG. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan berpotensi tidak mendukung pelaksanaan program sesuai tujuannya.
Pengadaan barang yang menjadi sorotan antara lain mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi.
Dampak dari kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial negara, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang menyasar sektor pendidikan dan kesejahteraan anak. Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk memastikan ketersediaan makanan bergizi bagi siswa, sehingga penyelewengan dalam pengelolaannya dapat menghambat pencapaian tujuan kesehatan dan pendidikan.
Penambahan daftar nama oleh Sony Sonjaya ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai jaringan keterlibatan dalam kasus korupsi ini. Penyidik Kejaksaan Agung akan terus mendalami keterangan yang diberikan oleh para saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum ini menjadi krusial untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini akan terus dipantau, seiring dengan upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tuntas. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.











