PORTAL24.ID-Manado- Tindakan Kasat Pol-PP Kota Manado yang melayangkan SP1 (01/08/2022) dan SP2 (09/08/2022) tentang Penertiban bangunan di Tingkulu Kecamatan Wanea, kepada warga dinilai tak jelas dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dari informasi yang di rangkum media ini, Kasat Pol-PP Kota Manado yang di nahkodai oleh Yohanis B Waworuntu telah memberikan SP1 dan SP2 kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Tololiu Supit.

Warga yang menerima SP1 dan SP2 dari Satpol-PP menyatakan mereka mendirikan bangunan di atas tanah yang bersertifikat, bukan diatas tanah Pemkot. 

Pemilik tanah pun menyatakan, tidak pernah menyuruh warga yang tinggal di atas tanah miliknya untuk keluar. “Ini orang-orang kita tempatkan disitu untuk menjaga jangan orang-orang seenaknya buang sampah disitu.Ujarnya

“Kita taru orang untuk mengamankan sampah, skarang ngoni suruh kaluar atas dasar apa? Sapa yang suruh? Atas dasar apa? So maso campur so talalu jaoh itu,” tegas warga pemilik lahan.

Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun saling lempar bola ketika dikonfirmasi terkait SP1 dan SP2 yang diberikan ke warga yang mendirikan bangunan di atas tanah yang bersertifikat.

“Kalau ada hal seperti itu, di konfirmasikan ke Dinas PTSP,”ujar Waworuntu.

Kadis DPMPTSP Jimmy Rotinsulu pun tak berani memberikan keterangan dan seakan tak mau ikut disalahkan.

“Tidak bisa memberikan statement terkait masalah tersebut. Jangan lempar kamari itu bola. Dia yang kase kaluar SP1 dan SP2, berarti dia yang musti kase statement” lempar Rotinsulu. (rs)