JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan rutin pada sistem Coretax hari ini, Sabtu, 4 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas layanan digital perpajakan nasional.
Seluruh layanan yang terintegrasi dalam sistem Coretax dipastikan tidak dapat diakses selama 24 jam penuh. Pemeliharaan dimulai sejak pukul 18.00 WIB dan dijadwalkan akan kembali normal pada Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.
Hal ini tentu berdampak pada wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan atau penyelesaian administrasi perpajakan. DJP mengimbau agar seluruh kewajiban diselesaikan sebelum periode maintenance dimulai.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan ini berlangsung," ujar perwakilan DJP dalam keterangan tertulisnya. "Langkah ini merupakan upaya kami untuk terus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia."
Sejak pukul 18.00 WIB hari ini, berbagai fitur seperti pelaporan SPT masa dan tahunan, pembayaran pajak, serta layanan administrasi lainnya tidak akan dapat diakses melalui portal Coretax.
Wajib pajak yang memiliki tenggat waktu pelaporan atau pembayaran pada periode ini, sangat dianjurkan untuk segera menuntaskan urusannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Penundaan dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah sistem kembali beroperasi normal pada Minggu sore, diperkirakan akan terjadi lonjakan akses. DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan pengecekan dan pelaporan secara bertahap guna menghindari kendala teknis akibat tingginya antrean sistem.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut di luar jam pemeliharaan, DJP menyediakan layanan melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Saluran media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak juga siap melayani pertanyaan.
Untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan, penting bagi wajib pajak untuk mengamankan data dan dokumen yang diperlukan sebelum sistem Coretax mengalami offline. Persiapan matang akan membantu menghindari hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.











