Sidang Praperadilan Roy Suryo: Tim Hukum Sebut Penangkapan ‘Bak Teroris’, Tanpa Surat Jelas

Wibowo

JAKARTA – Tim advokat Roy Suryo Notodiprojo melayangkan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam persidangan perdana yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, pihak pemohon menilai proses penangkapan Roy Suryo cacat hukum, baik secara formil maupun materiil, dan menuduh aparat bertindak sewenang-wenang, bahkan memperlakukan kliennya layaknya seorang teroris.

Ghafur Sangadji, salah satu anggota tim advokat Roy Suryo, mengungkapkan bahwa penjemputan paksa terhadap kliennya yang dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pagi, menyalahi prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penyidik tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun penangkapan saat eksekusi berlangsung.

“Penyidik memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin. Layaknya menangkap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberikan ruang bagi klien kami untuk sekadar mengganti pakaian atau berkomunikasi dengan penasihat hukum,” ujar Ghafur dalam persidangan. Ketiadaan dokumen resmi ini menjadi poin krusial yang digarisbawahi oleh tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, tim advokat juga menyoroti fakta bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mengantongi izin penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk melakukan penggeledahan. Selain itu, mereka menyebut adanya penolakan akses bantuan hukum, di mana upaya istri Roy Suryo untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum melalui panggilan video tidak diizinkan oleh penyidik. Ini dianggap sebagai pelanggaran hak dasar tersangka.

Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada pihak keluarga pada keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) siang. Ironisnya, surat tersebut langsung memuat dua tindakan sekaligus, yakni penangkapan dan penahanan, yang mengindikasikan bahwa keputusan penahanan telah ditargetkan sejak awal, bukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah penangkapan.

Menurut kuasa hukum, tindakan represif ini diduga kuat dipaksakan semata-mata demi mengejar target jadwal pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tersebut adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang direncanakan pada Senin (22/6/2026). Indikasi ini memperkuat dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik prosedur penangkapan.

Kejanggalan lain yang menjadi fokus permohonan praperadilan adalah status penahanan Roy Suryo. Setibanya di Markas Polda Metro Jaya, Roy Suryo harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami lonjakan gula darah dan memerlukan rawat inap. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan status pembantaran atau penangguhan penahanan sementara untuk perawatan medis. Ia tetap dicatat sebagai tahanan Rutan Polda Metro Jaya, meskipun secara fisik berada di rumah sakit.

Penangkapan terhadap Roy Suryo sendiri merupakan rentetan dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo telah berstatus sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Padahal, selama ini Roy Suryo tidak ditahan dan selalu bersikap kooperatif, rutin menjalani wajib lapor setiap pekan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tim kuasa hukum mengenai urgensi penangkapan dan penahanan secara paksa.

“Ini adalah salah satu bukti terkuat bahwa negara kita bukanlah negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” tambah Ghafur, menyiratkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tim advokat melihat kasus ini lebih dari sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebagai ancaman terhadap prinsip negara hukum.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka memohon agar hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena melanggar KUHAP dan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan ini berupaya memulihkan hak-hak konstitusional Roy Suryo yang dianggap telah dilanggar.

“Menetapkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan dibatalkan. Serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,” ujar anggota tim advokat Roy Suryo lainnya saat membacakan petitum. Harapan terbesar adalah agar semua tindakan hukum yang diambil penyidik dibatalkan dan reputasi Roy Suryo kembali pulih.

Lebih lanjut, tim advokat juga menyisipkan tambahan permohonan dalam daftar perubahannya, yakni meminta hakim menyatakan tindakan pencekalan telah selesai, serta memerintahkan turut termohon (jaksa) untuk tidak membacakan surat dakwaan atau melimpahkan perkara sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. Tambahan ini menunjukkan upaya tim hukum untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut sebelum keabsahan penangkapan diputuskan.

Namun, upaya penambahan objek tersebut langsung dipotong dan ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan seusai pembacaan permohonan. Hakim menilai penambahan poin pencekalan dan penundaan dakwaan tersebut merupakan hal yang terlalu substansial dan berada di luar objek awal praperadilan. Praperadilan sendiri secara spesifik menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, bukan substansi perkara atau pencekalan.

“Saya tidak mengizinkan hal itu. Di perubahan ini (seharusnya) tidak terkait dengan substansi, tapi Saudara menambahkan hal yang sangat substansial. Jadi khusus dua itu, posita dan petitumnya tidak saya izinkan dan diabaikan saja,” kata hakim, menegaskan batasan ruang lingkup praperadilan. Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon, Polda Metro Jaya, menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan, Selasa (30/6/2026) pagi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All