Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Namun, kabar baik datang dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini hadir sebagai jaring pengaman sosial.
JKP dirancang untuk memastikan pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki sokongan finansial sementara. Lebih dari itu, program ini juga menjadi jembatan menuju kesempatan kerja baru.
Peserta JKP tak hanya menerima bantuan tunai. Mereka juga berhak atas informasi lowongan kerja terkini. Serta, mendapatkan akses pelatihan untuk mengasah keterampilan.
Apa sebenarnya JKP itu? JKP adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya membantu peserta memenuhi kebutuhan sehari-hari pasca-PHK. Sambil mereka aktif mencari pekerjaan baru.
Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021, menetapkan iuran JKP sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan pekerja. Menariknya, beban iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung pekerja.
Ada kontribusi dari pemerintah. Serta pengalihan sebagian iuran dari program lain seperti JKK dan JKM. Ini meringankan beban peserta.
Siapa saja yang berhak menerima manfaat JKP? Ada kriteria dan syarat ketat yang harus dipenuhi. Pertama, status Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia maksimal 54 tahun.
Peserta harus terdaftar sebagai penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan menengah atau besar wajib mendaftarkan minimal empat program. Yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.
Untuk usaha kecil atau mikro, minimal terdaftar dalam tiga program: JKK, JKM, dan JHT. Semua calon penerima harus lolos verifikasi.
Syarat lainnya, peserta wajib terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Pembayaran iuran harus berturut-turut minimal 6 bulan.
Penting dicatat, PHK yang dialami bukan karena pengunduran diri, pensiun, cacat tetap, atau kematian. Peserta juga wajib memiliki bukti resmi PHK.
Manfaat JKP sangat signifikan. Penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai. Komposisinya, 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama.
Selanjutnya, untuk tiga bulan berikutnya, peserta berhak atas 25 persen dari gaji. Perhitungan ini berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan. Batas maksimalnya Rp5.000.000.
Selain finansial, JKP membuka akses informasi lowongan kerja. Tersedia juga layanan konseling karier dan asesmen diri. Ini membantu menentukan pekerjaan yang paling sesuai.
Pelatihan kerja juga menjadi bagian penting. Pelatihan bisa diikuti secara online maupun offline. Diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta.
Tujuannya jelas, meningkatkan kompetensi kerja peserta. Agar lebih siap bersaing di pasar tenaga kerja.
Bagaimana cara mengajukan klaim JKP? Prosesnya kini lebih mudah melalui platform SIAPkerja. Kunjungi situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Isi data diri lengkap: NIK, email, dan nomor HP. Lengkapi profil serta biodata pribadi Anda. Buat laporan PHK melalui menu yang tersedia.
Cantumkan detail PHK, seperti jenis kontrak dan tanggal kejadian. Setelah itu, ajukan klaim pada menu โPengajuan Klaim JKPโ.
Masukkan data pencairan dana dengan teliti. Lakukan swafoto sesuai ketentuan. Terakhir, ikuti asesmen pencarian kerja. Tunggu proses verifikasi hingga dana cair.
JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi krusial bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini tak hanya memberi bantuan finansial, tapi juga membuka pintu peluang dan meningkatkan daya saing.
