Wednesday, 15 July 2026
BREAKING
BANSOS

Siap Sambut 2026: Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Lewat JMO

Oleh Rini Widiyarti July 15, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Memasuki tahun 2026, program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tetap krusial bagi para pekerja. JHT berperan sebagai tabungan jangka panjang untuk menjamin finansial di masa depan. Kini, peserta dapat memantau saldo, memahami manfaat, dan sumber dana secara lebih praktis melalui layanan digital.

Sistem modern ini memastikan hak ekonomi pekerja terpenuhi dengan transparansi yang lebih baik. JHT adalah perlindungan sosial yang memberikan manfaat tunai dari akumulasi iuran rutin dan pengembangan investasi.

Program ini mencakup seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Manfaat utama dicairkan saat pensiun, cacat total, atau berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi pencairan sebagian saldo. Peserta bisa menarik maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun. Sementara itu, 30 persen dapat dicairkan untuk bantuan kepemilikan hunian.

Ketentuan pencairan sebagian ini berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun. Aturan ini bertujuan menjaga JHT sebagai dana simpanan masa depan.

Dana JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah. Komposisinya terdiri dari 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja.

Seluruh dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui instrumen investasi seperti surat berharga dan obligasi negara. Hasil investasi ini menambah nilai saldo JHT peserta.

Memantau saldo JHT kini sangat efisien melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengecekan via ponsel jauh lebih cepat dibanding cara konvensional.

Untuk memeriksa saldo JHT melalui JMO, buka aplikasi dan pilih menu Jaminan Hari Tua. Selanjutnya, klik opsi Cek Saldo.

Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin diperiksa. Layar ponsel akan menampilkan jumlah saldo terbaru beserta detail status kepesertaan dan iuran terakhir.

Informasi yang ditampilkan meliputi detail perusahaan, jumlah tenaga kerja, dan tanggal iuran terakhir. Ini memungkinkan peserta memantau kedisiplinan perusahaan dalam menyetor iuran.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% (2% Pekerja, 3,7% Perusahaan). Syarat klaim 30% untuk rumah adalah kepesertaan minimal 10 tahun.

Aplikasi resmi yang digunakan adalah Jamsostek Mobile (JMO). Dana dikembangkan melalui investasi obligasi dan surat berharga.

Akses informasi digital dilakukan secara real-time via smartphone. Transformasi digital menciptakan standar baru transparansi layanan publik.

Peserta tidak perlu lagi mengantre di kantor fisik untuk mengetahui perkembangan dana simpanan mereka. Aksesibilitas digital memberikan keamanan ekstra.

Program JHT adalah fondasi penting menjaga stabilitas ekonomi individu saat memasuki masa tidak produktif. Memanfaatkan aplikasi JMO adalah langkah cerdas bagi pekerja modern.

Memantau kondisi keuangan secara berkala memastikan masa tua yang lebih aman dan sejahtera. Selalu perbarui informasi melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait