MANADO, Polda Sulawesi Utara resmi menahan Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023. Penahanan dilakukan di Aula Tribrata Mapolda Sulut.
Kasus ini kini telah menyeret lima tersangka, dengan empat di antaranya telah ditahan, yaitu:
-
AGK alias Gemmy – Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021), Pj. Sekprov (2022)
-
SK alias Steve Kepel – Sekprov Sulut (2022–sekarang)
-
FK alias Fredy – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (2021–sekarang)
-
JK alias Jefry – Kepala Badan Keuangan Sulut (2020)
Menurut hasil audit dari BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8.967.684.405,98. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 84 saksi, yang terdiri dari:
-
8 orang dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut
-
7 orang dari Biro Kesra
-
11 anggota Tim Anggaran Pemprov Sulut
-
6 orang dari Inspektorat
-
10 orang dari Sinode GMIM
-
11 orang dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon
-
31 orang dari kelompok masyarakat dan pelapor
Polda Sulut juga menyatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah, seiring dengan pendalaman penyidikan.
Tinggalkan Balasan