Artis dan pengusaha Sarwendah, didampingi tim penasihat hukumnya, mengambil langkah tegas dengan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah diajukan sebelumnya, dengan fokus utama pada perjuangan hak dan kepentingan anak-anaknya, terutama terkait isu nafkah dan pengasuhan. Upaya ini menunjukkan komitmen Sarwendah untuk memastikan masa depan buah hatinya terlindungi secara optimal di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang sedang dihadapinya.
Menurut Chris Sam Siwu, salah satu penasihat hukum Sarwendah, pengaduan ke KPAI ini bukanlah langkah mendadak, melainkan bagian dari proses yang telah direncanakan. Pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan resmi pada tanggal 21 Juni, diikuti dengan pengaduan online sehari setelahnya, tepatnya pada tanggal 22 Juni pukul 10 pagi. Materi pengaduan yang disampaikan mencakup beragam persoalan yang telah dirasakan oleh kliennya sejak awal pernikahan hingga saat ini. Namun, Chris Sam Siwu dengan tegas menggarisbawahi bahwa seluruh langkah hukum ini diambil semata-mata demi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak, bukan untuk keuntungan pribadi Sarwendah.
Pentingnya pengaduan ini ditekankan pada terpenuhinya hak-hak dasar anak yang fundamental. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam laporan tersebut adalah terkait nafkah anak, serta hak mereka untuk merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Perlindungan hak anak menjadi prioritas tertinggi bagi Sarwendah, yang ingin memastikan anak-anaknya mendapatkan lingkungan tumbuh kembang yang stabil dan suportif, baik secara fisik maupun mental. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia yang menjamin setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Dalam pertemuan dengan pihak KPAI, tim hukum Sarwendah juga menyerahkan sejumlah bukti relevan yang akan menjadi dasar bagi komisioner untuk menindaklanjuti laporan. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi dan persoalan yang diadukan, sehingga KPAI dapat menganalisis situasi secara mendalam dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Chris Sam Siwu menyatakan harapannya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan hasil yang terbaik bagi kepentingan anak-anak. KPAI sendiri sebagai lembaga negara independen memiliki peran strategis dalam mengawasi, memantau, dan menerima pengaduan terkait pelanggaran hak anak, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.
Langkah Sarwendah mendatangi KPAI ini bukan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh. Chris Sam Siwu mengungkapkan bahwa pengaduan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah dilakukan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Awalnya, kliennya melakukan konsultasi di Komnas Perempuan yang kemudian berlanjut menjadi pengaduan resmi. Ini menunjukkan bahwa Sarwendah memanfaatkan berbagai lembaga negara yang tersedia untuk mencari perlindungan dan keadilan, sebuah hak fundamental bagi setiap warga negara. Komnas Perempuan, dengan fokus pada hak-hak perempuan, menjadi wadah awal bagi Sarwendah untuk menyampaikan keresahan dan mencari solusi.
Baik KPAI maupun Komnas Perempuan adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. KPAI secara khusus berwenang dalam perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, termasuk dalam isu pengasuhan dan nafkah pasca-perceraian atau konflik rumah tangga. Sementara itu, Komnas Perempuan berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, yang seringkali berkaitan erat dengan isu hak anak dalam konteks keluarga. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi Sarwendah dan anak-anaknya.
Chris Sam Siwu kembali menegaskan bahwa inti dari seluruh perjuangan hukum ini adalah perlindungan anak. Fokus utama adalah menjaga kepentingan anak, baik dari sisi mental maupun fisik, agar mereka tidak menjadi korban dari permasalahan orang dewasa. Perlindungan psikologis anak, khususnya dalam menghadapi konflik orang tua, merupakan aspek krusial yang menjadi perhatian utama Sarwendah. Dia berharap agar anak-anaknya dapat tumbuh kembang dengan perasaan aman, nyaman, dan mendapatkan dukungan penuh, terlepas dari dinamika yang sedang berlangsung di antara orang tuanya.
Dengan telah diterimanya pengaduan dan bukti-bukti oleh KPAI, publik kini menantikan tindak lanjut dari lembaga tersebut. Proses selanjutnya kemungkinan akan melibatkan mediasi, penyelidikan lebih lanjut, atau pemberian rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah Sarwendah ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi bagi masalah pribadinya, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap situasi, terutama dalam konteks keluarga yang mengalami konflik.











