Penyanyi Sarwendah dilaporkan mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa (23/6/2026). Kedatangannya bersama kuasa hukum ini bertujuan untuk berkonsultasi dan mencari perlindungan hukum terkait permasalahan domestik yang sedang dihadapinya. Langkah ini diambil di tengah memanasnya perselisihan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu, pasca perceraian mereka, terutama terkait pola asuh dan hak asuh kedua putri mereka, Thalia dan Thania Putri Onsu.
Menurut keterangan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, kedatangan kliennya ke lembaga negara tersebut murni untuk mencari solusi dan perlindungan hukum sebagai seorang ibu. "Kami di sini berdiskusi, kami di sini mencari solusi. Kami tidak bermaksud apa pun ya, apalagi hal-hal yang negatif tidak ada, kami di sini hanya berdiskusi dan mencari solusi ya," ujar Chris Sam Siwu kepada awak media. Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah untuk mendapatkan pandangan dan bantuan hukum yang tepat dalam kapasitas Sarwendah sebagai ibu.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, Sarwendah dikabarkan telah memaparkan seluruh dinamika perjalanan rumah tangganya dengan Ruben Onsu secara rinci. Penjelasan tersebut mencakup rentetan peristiwa yang terjadi sejak awal pernikahan hingga proses perceraian mereka. Chris Sam Siwu membenarkan hal ini, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan adalah gambaran kejadian dan kronologi yang sebenarnya.
"Apa yang sudah kami sampaikan itu adalah bentuk kejadian sebenarnya, kronologis sebenarnya apa yang terjadi dari awal Sarwendah menikah sampai akhir," jelas Chris Sam Siwu. Pengaduan ini diklaim sebagai upaya pemanfaatan hak warga negara untuk menyelesaikan konflik secara tertutup, dengan tujuan utama melindungi masa depan anak-anak. Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya juga menekankan bahwa tidak ada maksud untuk saling menyalahkan atau mencari pembenaran atas perselisihan yang ada.
"Kami tidak mencari siapa salah siapa benar, kami hanya menggunakan hak kami ya bahwa di sini ada Komnas Perempuan ya kami gunakan hak klien kami sebagai perempuan," tutur Chris Sam Siwu. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mendatangi Komnas Perempuan adalah bentuk pemanfaatan lembaga negara yang memang ditujukan untuk melindungi hak-hak perempuan.
Meskipun demikian, Chris Sam Siwu menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin spesifik dari cerita yang disampaikan oleh kliennya kepada awak media. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada pihak Komnas Perempuan. "Mungkin ini adalah curhatan seorang perempuan ya, dari awal pernikahan sampai akhir ya silakan nanti tanyakan saja ke Komnas Perempuan," pungkasnya.
Kehadiran Sarwendah di Komnas Perempuan ini menjadi sorotan publik, mengingat perseteruannya dengan Ruben Onsu yang masih bergulir pasca perceraian mereka. Isu mengenai pola asuh anak dan hak asuh kedua putri mereka memang menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan. Pemilihan Komnas Perempuan sebagai tempat berkonsultasi menunjukkan keseriusan Sarwendah dalam mencari penyelesaian yang adil dan melindungi hak-haknya serta hak anak-anaknya.
Kasus perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu sendiri telah menarik perhatian publik sejak awal. Keduanya memutuskan untuk berpisah setelah membina rumah tangga selama bertahun-tahun dan dikaruniai dua orang anak perempuan. Meskipun telah resmi bercerai, permasalahan terkait hak asuh anak dan pola pengasuhan tampaknya masih menjadi isu yang belum terselesaikan sepenuhnya, mendorong Sarwendah untuk mencari bantuan dari lembaga yang berwenang.
Komnas Perempuan sendiri merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, serta melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kedatangan Sarwendah ke Komnas Perempuan dianggap sebagai langkah strategis untuk mendapatkan dukungan dan mediasi dalam penyelesaian konflik domestik yang dihadapinya.
Konteks permasalahan domestik yang dihadapi Sarwendah ini juga relevan dengan maraknya isu kekerasan dalam rumah tangga dan perselisihan pasca-perceraian yang seringkali berdampak pada anak-anak. Perlindungan anak dan ibu dalam situasi seperti ini menjadi prioritas utama, dan lembaga seperti Komnas Perempuan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Dengan berkonsultasi ke Komnas Perempuan, Sarwendah diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan yang ada, sembari tetap menjaga kesejahteraan anak-anaknya. Langkah ini juga menegaskan pentingnya peran lembaga negara dalam memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi perempuan yang mengalami permasalahan domestik. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus dinantikan oleh publik.











