Rupiah Tetap Sah: Pelaku Usaha Dilarang Tolak Uang Tunai, Apa Sanksinya?

Rini Widiyarti

Kontroversi pembayaran non-tunai yang mencuat di media sosial baru-baru ini kembali mengingatkan publik akan status hukum uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebuah video yang viral pada Jumat (19/12) menampilkan seorang pelanggan yang memprotes sebuah gerai roti ternama karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Pelanggan tersebut mempertanyakan kebijakan gerai yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS, terlebih lagi hal ini dapat menyulitkan masyarakat lanjut usia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelaku usaha atau merchant diperbolehkan menolak pembayaran tunai dan hanya menerapkan sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS? Pada dasarnya, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah telah menegaskan bahwa transaksi non-tunai merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan pembayaran. Namun, sistem ini bersifat sebagai pilihan atau opsi tambahan, bukan sebagai kewajiban yang meniadakan alat pembayaran yang sah.

Status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum di Indonesia tidak dapat digantikan oleh sistem pembayaran non-tunai. Hal ini telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pembayaran yang dilakukan dengan uang tunai rupiah. Penolakan ini berpotensi melanggar regulasi yang ada dan dapat berujung pada sanksi.

Kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut secara eksplisit melarang setiap orang untuk menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan mengenai keaslian uang rupiah tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, beberapa kali telah mengingatkan mengenai ketentuan ini. Ia menekankan bahwa siapapun yang melanggar pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 200 juta. Kutipan dari undang-undang tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, penolakan terhadap pembayaran tunai rupiah hanya dapat dibenarkan apabila terdapat keraguan yang beralasan mengenai keaslian fisik uang yang ditawarkan. Alasan lain di luar itu, seperti preferensi terhadap metode pembayaran non-tunai, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak transaksi tunai.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (2), juga memperkuat kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasal ini menyatakan, "Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia." Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Penjelasan Pasal 19 dari Undang-Undang Mata Uang merinci bahwa uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia terdiri atas uang kertas dan uang logam. Keduanya memiliki nilai nominal yang sama dan harus diterima sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, secara hukum, setiap transaksi keuangan yang terjadi di wilayah kedaulatan Indonesia wajib menggunakan rupiah, dan penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran tidak dapat dikecualikan atau diabaikan.

Penerapan sistem pembayaran non-tunai, termasuk QRIS, memang dirancang oleh Bank Indonesia untuk memberikan alternatif transaksi yang lebih praktis, efisien, dan aman. Inisiatif ini sejalan dengan tren digitalisasi ekonomi global dan bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi ini, penting untuk tetap menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh teknologi digital tidak tertinggal.

Oleh sebab itu, kehadiran metode pembayaran elektronik tidak seharusnya berarti meniadakan atau mengabaikan peran penting uang tunai. Keduanya harus dapat berjalan beriringan, memberikan pilihan yang luas bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing. Upaya untuk mendorong penggunaan pembayaran digital sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang inklusif, tidak memaksakan, dan tetap menghormati hak konsumen untuk menggunakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Insiden seperti yang terjadi di gerai roti tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk terus memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Edukasi yang lebih masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban terkait alat pembayaran juga perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang adil, inklusif, dan patuh hukum di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All