Presenter ternama Ruben Onsu melaporkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Aduan ini mencakup pelibatan kedua putrinya dalam aktivitas siaran langsung komersial di media sosial hingga larut malam, serta pembatasan akses pertemuan dan kondisi psikologis anak di lingkungan pengasuhan saat ini.
Jakarta – Masalah pengasuhan anak yang tengah dihadapi presenter ternama Ruben Onsu memicu langkah tegasnya dengan mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah Ruben merasa resah melihat kedua putrinya ikut serta dalam kegiatan berdagang secara daring yang berlangsung hingga larut malam.
Selain mempersoalkan aktivitas komersial daring tersebut, Ruben juga mengungkapkan keluhannya mengenai kesulitan untuk menemui buah hatinya dalam beberapa waktu terakhir. Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan tekanan psikis yang dialami anak-anak di lingkungan rumah asalnya. "Poinnya di anak, itu saja. Itu [anak ikut live hingga malam]," ujar Ruben seusai kunjungannya ke KPAI, seperti dikutip dari pemberitaan detikHot pada hari yang sama.
Pendampingan hukum kini segera dilakukan untuk memastikan hak-hak anak di bawah umur tetap terlindungi di tengah dinamika keluarga yang kompleks. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pelibatan anak-anak dalam siaran langsung komersial hingga larut malam sudah melampaui batas kewajaran.
"Jangan menggunakan jam istirahat anak itu untuk melakukan hal-hal yang seperti itu yang harusnya ini mendapatkan persetujuan bukan hanya daripada ibunya tapi juga dari ayahnya," tegas Minola Sebayang. Pihak kuasa hukum menilai interaksi yang terjadi dalam ruang digital tersebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi perkembangan mental anak.
Minola menambahkan, "Bahkan dalam live itu sendiri ada situasi-situasi yang sebenarnya itu tidak aman buat anak." Kekhawatiran ini didasarkan pada konten komunikasi serta respons lingkungan digital selama siaran berlangsung yang dinilai belum layak dikonsumsi oleh anak-anak. "Apa itu tidak aman? Ya bahasa-bahasa dewasa, kemudian mungkin gestur-gestur yang sebenarnya ada konotasinya itu seperti pesan-pesan yang mengarah ke sesuatu hal yang sebenarnya itu tabu," bebernya lebih lanjut.
Minola juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti autentik yang menunjukkan adanya tekanan mental yang dialami anak-anak akibat keharusan mengikuti kegiatan tersebut. "Ini kami sampaikan tentu dengan bukti-bukti yang ada pada kami bagaimana anak-anak ini juga sebenarnya tertekan untuk mengikuti yang namanya live-live tersebut," tutup Minola Sebayang.
Merespons aduan yang disampaikan, KPAI memastikan akan melakukan penanganan secara objektif demi menjamin kesejahteraan fisik dan mental anak-anak yang terlibat. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Aris mengingatkan bahwa dalam situasi konflik domestik, hak tumbuh kembang dan perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku mutlak harus ditegakkan dan tidak boleh dikorbankan. "Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan," kata Aris.
Sebagai langkah awal, lembaga negara ini berencana memanggil semua pihak terkait guna mengumpulkan keterangan dan melakukan penilaian secara menyeluruh. "Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada," jelasnya.
KPAI berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini dengan mengedepankan perlindungan hak anak sebagai prioritas utama. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil senantiasa berpihak pada kesejahteraan dan masa depan anak-anak.











