Ruben Onsu Ajukan Laporan ke KPAI: Hak Anak dan Dugaan Eksploitasi Digital Jadi Sorotan

Wibowo

Presenter ternama Ruben Onsu melaporkan mantan istrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 22 Juni 2026. Laporan ini diajukan bersama tim kuasa hukumnya di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, terkait dugaan pelanggaran hak anak, terutama dalam hal hak asuh dan waktu berkumpul dengan kedua putri mereka, Thalia dan Thania Putri Onsu. Pihak Ruben Onsu menduga ada pembatasan akses dari mantan istri yang berdampak pada hubungan ayah dan anak.

Inti dari permasalahan yang dibawa ke KPAI adalah terkait tidak terpenuhinya kesepakatan waktu tinggal bersama anak. Berdasarkan dokumen Akta 39 yang telah disetujui kedua belah pihak sebelumnya, Ruben Onsu seharusnya memiliki jatah dua hingga tiga hari dalam sepekan untuk membimbing dan berkumpul dengan putri-putrinya. Namun, kesepakatan ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Ada aturan yang memang bersifat tertulis, mengatur dan disepakati 2 sampai 3 hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, jadi berkumpul 2 hari, 3 hari dengan ayahnya. Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi," ungkap Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, dalam keterangan persnya.

Selain persoalan pembatasan waktu berkumpul, laporan tersebut juga menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam ranah digital. Anak-anak yang masih berusia sekolah diketahui kerap dilibatkan dalam kegiatan siaran langsung (live) di media sosial, bahkan hingga larut malam. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan dan kesiapan mereka untuk menjalani aktivitas belajar di sekolah keesokan harinya.

Minola Sebayang menambahkan kekhawatirannya terkait hal ini, "Ini yang tidak boleh ketika, kita melihat anak-anak itu diajak ikut live di malam hari bukan di jam anak-anak yang harusnya anak-anak istirahat karena besok harus sekolah lagi."

Lebih lanjut, laporan ke KPAI juga menyentuh aspek kondisi psikologis anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Ruben Onsu mengindikasikan adanya dugaan tindakan doktrinasi di lingkungan rumah yang menyebabkan perubahan sikap anak-anak. Perubahan ini dikhawatirkan membuat anak-anak menjadi lebih menjauh dari ayah kandung mereka.

"Kalau di ruang publik saja mereka tidak sedang segan-segan untuk melakukan sindiran-sindiran, hinaan-hinaan kepada ayah daripada anak kandungnya sendiri, tidak menutup kemungkinan di ruang tertutup hal itu juga sering dilakukan. Mencoba untuk mendoktrin anak-anak supaya tidak mau berkumpul dengan ayahnya atau mungkin ada ketakutan-ketakutan," jelas Minola Sebayang lebih lanjut.

Langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu melalui KPAI ini merupakan upaya mediasi awal sebelum perkara ini berpotensi dibawa ke ranah peradilan. KPAI diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Jika mediasi di KPAI tidak membuahkan hasil yang memuaskan dan adil bagi anak, pihak kuasa hukum mengisyaratkan akan segera mengajukan gugatan hak asuh anak secara resmi ke pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat sosok Ruben Onsu dan mantan istrinya yang merupakan figur publik. Perlindungan hak anak, baik dalam aspek pengasuhan, waktu berkualitas bersama orang tua, maupun perlindungan dari potensi eksploitasi digital, menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perseteruan hak asuh anak memang seringkali menjadi isu sensitif dalam sebuah perceraian, dan diharapkan penyelesaiannya dapat mengedepankan kesejahteraan anak di atas segalanya. Perkembangan lebih lanjut dari proses mediasi di KPAI maupun potensi langkah hukum selanjutnya akan terus dinantikan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All