Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Wibowo

Jakarta, CNN Indonesia – Dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh pengacara kedua tersangka, yang menyatakan klien mereka diamankan pada pagi hari.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi CNNIndonesia.com. Ia kemudian merilis siaran pers yang menjelaskan kronologi penangkapan kliennya. Menurut siaran pers tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa dilaporkan ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Khozinudin dalam pernyataan persnya. Ia menambahkan, "Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap."

Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Aziz Yanuar, salah satu anggota tim kuasa hukum dr. Tifa. Dalam siaran pers yang berbeda, tim pembela dr. Tifa menyatakan bahwa klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.47 WIB.

Yang menarik, penangkapan ini terjadi saat dr. Tifa dijadwalkan mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Akibat penangkapan tersebut, ujian yang seharusnya diikuti secara tatap muka terpaksa dilaksanakan secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr. Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr. Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers tim pembela dr. Tifa. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya."

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. Namun, kasus ini bermula dari laporan terhadap keduanya terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi.

Dalam siaran pers tim kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin dan rekan-rekannya menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan paksa. Menurut mereka, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian, baik untuk dimintai keterangan maupun menjalani pemeriksaan.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka juga menambahkan bahwa seharusnya pemanggilan dilakukan secara patut, bukan dengan cara penangkapan yang dianggap represif.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menduga penangkapan ini tidak sesuai dengan norma dan etika penegakan hukum, serta berpotensi difasilitasi oleh kekuatan politik. "Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ujar mereka. Mereka juga menganggap penangkapan ini sebagai bukti adanya intervensi politik yang mengesampingkan cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6) lalu, mengumumkan bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan kekurangan.

Iman saat itu juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya di pengadilan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II tersebut akan dilaksanakan. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan proses persidangan akan dilanjutkan. Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All