Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu, Ini Kronologi Lengkapnya

Wibowo

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini menimbulkan protes dari tim kuasa hukum, sementara pihak kepolisian menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut sebagai kelanjutan proses hukum yang telah dinyatakan lengkap.

Penangkapan Roy Suryo terjadi di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, Roy sedang bersama keluarga di ruang pribadinya saat petugas mendatangi. Pihak kepolisian disebut memaksa masuk ruangan meski sempat diminta menunggu di ruang tamu oleh istri Roy. Ahmad mengecam tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak beradab, terutama di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, menambahkan bahwa kliennya tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Roy sempat menceritakan bahwa ia belum sempat mandi dan hanya sempat melaksanakan salat Subuh sebelum dipaksa untuk dibawa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai hak-hak tersangka dalam proses penangkapan.

Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 06.47 WIB. Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut bersifat formal sebagai kelanjutan proses hukum. Ironisnya, pada saat penangkapan, Dokter Tifa diketahui tengah bersiap untuk mengikuti ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa Dokter Tifa tetap dapat mengikuti ujian disertasinya secara daring. Sebuah foto yang dibagikan oleh tim kuasa hukum menunjukkan Dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang diduga berada di lingkungan Polda Metro Jaya, sembari membuka laptop untuk mengikuti ujian. Hal ini menunjukkan upaya untuk tetap menghormati proses akademik di tengah situasi hukum yang dihadapi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," ujar Budi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersebut berjalan lancar.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berawal dari tudingan adanya ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan polisi diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi tersebut. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Menanggapi penangkapan ini, Presiden Joko Widodo menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Jumat (19/6) siang. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menghadiri persidangan jika diminta oleh hakim, sesuai dengan janji yang pernah diucapkannya.

Lebih lanjut, Jokowi mengonfirmasi bahwa ijazahnya masih berada di tangan pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus ini. "Iya. Masih di Polda," ujarnya singkat. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terkait tudingan ijazah palsu ini masih terus bergulir dan akan melalui tahapan peradilan.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat status kedua tersangka dan kompleksitas kasus yang ditangani. Pihak kepolisian berupaya menjalankan proses hukum sesuai prosedur, sementara tim kuasa hukum berupaya memberikan pendampingan hukum terbaik bagi klien mereka. Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan sangat bergantung pada hasil persidangan di pengadilan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All