RKAB 2026 Molor, Pasokan Batu Bara ke PLTU Jawa-Bali Terancam Kritis

Rini Widiyarti

JAKARTA – Keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 menjadi biang kerok utama di balik terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sistem kelistrikan Jawa-Bali. Akibatnya, mayoritas pembangkit listrik di wilayah vital ini terpaksa beroperasi dengan stok yang menipis, berpotensi mengancam stabilitas pasokan listrik nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa sekitar 60 hingga 70 persen PLTU di Jawa-Bali kini menghadapi kondisi Hari Operasi Pembangkit (HOP) di bawah tujuh hari. Ini berarti persediaan batu bara mereka hanya cukup untuk beroperasi kurang dari seminggu.

"Batu baranya bukan tidak ada sama sekali, tetapi datang terlambat. Ini yang menyebabkan stok di PLTU menjadi kritis," ujar Fabby dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/6/2026).

Kondisi darurat ini memaksa para operator pembangkit untuk mengambil langkah mitigasi dengan menurunkan kapasitas operasional PLTU. Tujuannya sederhana: menghemat konsumsi batu bara sembari menanti pasokan yang tertunda tiba. Keputusan ini diambil demi menghindari skenario terburuk, yakni pemadaman total PLTU.

Fabby menekankan bahwa mematikan PLTU secara total akan membawa konsekuensi yang lebih berat. Mengingat PLTU merupakan pembangkit termal, proses penyalaan kembali setelah mati total membutuhkan waktu yang signifikan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kekurangan pasokan listrik yang lebih luas.

"Lebih baik kapasitasnya diturunkan dibandingkan PLTU mati sama sekali. Karena kalau mati total, pembangkit termal seperti PLTU membutuhkan waktu cukup lama untuk dinyalakan kembali dan itu bisa menyebabkan kekurangan pasokan listrik," jelasnya.

Fabby menegaskan bahwa akar permasalahan bukan terletak pada regulasi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan DMO ini dinilai sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, hambatan utama justru berasal dari proses birokrasi persetujuan alokasi produksi batu bara melalui RKAB yang mengalami penundaan. Keterlambatan ini berimplikasi langsung pada jadwal pengiriman pasokan ke pembangkit, sehingga stok tidak pernah tiba sesuai dengan kebutuhan operasional yang telah direncanakan.

Keterlambatan persetujuan RKAB 2026 ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai efektivitas sistem perencanaan dan pengawasan pasokan energi di Indonesia. RKAB sendiri merupakan dokumen krusial yang memuat rencana produksi, penjualan, dan pemanfaatan batu bara oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengontrol dan memastikan bahwa produksi batu bara nasional selaras dengan kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan.

Implikasi dari kelangkaan pasokan batu bara ini tidak hanya dirasakan oleh operator PLTU, tetapi juga berpotensi merembet ke konsumen akhir. Apabila krisis pasokan ini tidak segera diatasi, risiko kenaikan tarif listrik atau bahkan pemadaman bergilir menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jawa dan Bali yang sangat bergantung pada pasokan listrik dari PLTU.

Krisis pasokan batu bara ini juga menjadi cerminan tantangan yang dihadapi sektor energi nasional dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi yang terus meningkat dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Di tengah transisi energi global, ketergantungan pada batu bara sebagai sumber energi utama masih sangat tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kelancaran pasokan komoditas vital ini menjadi faktor penentu stabilitas ekonomi dan sosial.

Keterlambatan dalam penerbitan izin seperti RKAB ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi di kementerian terkait untuk memastikan efisiensi dan ketepatan waktu. Mekanisme pengawasan yang lebih proaktif dan antisipatif juga perlu ditingkatkan agar potensi hambatan pasokan dapat diidentifikasi dan diatasi sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Situasi kritis yang dihadapi PLTU Jawa-Bali ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah, produsen batu bara, dan operator pembangkit. Solusi jangka pendek seperti percepatan distribusi batu bara yang ada dan optimalisasi rantai pasok sangat dibutuhkan. Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, diperlukan upaya perbaikan sistem regulasi dan tata kelola yang lebih baik, serta diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara. Upaya-upaya ini krusial untuk memastikan ketahanan energi nasional di masa mendatang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All