Pengajuan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Richard Lee dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini ditempuh lantaran kondisi kesehatan selebritas internet yang akrab disapa dr. Richard Lee tersebut dilaporkan mengalami penurunan signifikan selama menjalani masa penahanan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa kliennya membutuhkan penanganan medis secara berkala di luar Rumah Tahanan (Rutan). Untuk meyakinkan majelis hakim, istri Richard Lee, Reni Effendi, bersama dengan tim pengacara menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin. "Tadi, kami sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri. Jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media usai persidangan.
Tim pengacara menekankan bahwa Richard Lee akan tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan proses persidangan, bahkan jika permohonan pengalihan penahanan ini dikabulkan oleh majelis hakim. "Richard Lee akan taat hukum, mengikuti aturan yang ada seperti wajib lapor dan segala macamnya. Kami harap, beliau diberi kesempatan untuk pengalihan penahanan karena ada beberapa penyakit beliau yang harus menjalani perawatan rutin," imbuh Faizal Hafied.
Permohonan ini diajukan dengan harapan dapat dikabulkan oleh majelis hakim atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal ini mengingat proses hukum yang menjerat pemilik Athena Group tersebut telah berlangsung cukup lama. Pihak kuasa hukum berharap kondisi kesehatan Richard Lee dapat menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan terkait dugaan praktik bisnis ilegal dalam penjualan produk kecantikan. Kontroversi ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, terutama mengingat kiprah Richard Lee sebagai seorang dokter yang dikenal luas melalui konten edukasi kesehatannya di platform digital. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap persidangan, menandai fase krusial dalam penentuan nasib hukum Richard Lee.
Kondisi kesehatan yang memburuk di dalam Rutan menjadi alasan utama yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik jenis penyakit yang diderita oleh Richard Lee, Faizal Hafied menegaskan bahwa kliennya memerlukan perawatan medis yang berkelanjutan dan tidak dapat diperoleh secara optimal di dalam fasilitas penahanan. Kebutuhan akan perawatan rutin ini menjadi argumen kuat yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan.
Pengalihan status menjadi tahanan kota berarti Richard Lee akan tetap berada di bawah pengawasan hukum, namun diizinkan untuk menjalani penahanan di kediamannya atau tempat lain yang ditentukan oleh pengadilan, dengan kewajiban untuk melapor secara berkala. Opsi ini dinilai sebagai solusi yang memungkinkan Richard Lee mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa mengganggu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Peran istri Richard Lee, Reni Effendi, sebagai penjamin menunjukkan dukungan keluarga yang kuat terhadap upaya hukum ini. Kesediaan Reni Effendi dan tim kuasa hukum untuk memberikan jaminan menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan Richard Lee memenuhi segala kewajiban hukumnya jika permohonan tersebut dikabulkan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pengadilan bahwa Richard Lee tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam dunia hukum, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah memang dimungkinkan, terutama jika ada alasan medis yang kuat dan dapat dibuktikan secara sah. Pengadilan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan semacam ini dengan melihat berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan terdakwa, risiko melarikan diri, serta kemudahan dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi momentum penting bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumen mereka secara langsung kepada majelis hakim. Penjelasan rinci mengenai kondisi kesehatan Richard Lee dan kebutuhan perawatannya diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Proses hukum yang panjang seringkali menimbulkan tekanan, baik secara fisik maupun psikologis, bagi para terdakwa. Dalam kasus Richard Lee, dugaan dampak negatif dari penahanan terhadap kesehatannya menjadi fokus utama yang diangkat oleh tim kuasa hukumnya. Upaya ini mencerminkan strategi hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan di tengah proses peradilan.
Ke depannya, perhatian publik akan tertuju pada putusan majelis hakim terkait permohonan pengalihan penahanan ini. Keputusan tersebut akan menentukan apakah Richard Lee dapat menjalani perawatan medis yang lebih memadai di luar Rutan sembari tetap mengikuti jalannya persidangan, ataukah ia harus tetap berada di dalam tahanan hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dilaporkan, termasuk tanggapan dari pihak kejaksaan sebagai penuntut umum dan keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dinamika hukum dan pertimbangan medis yang melingkupi kasus Richard Lee ini menjadi pelajaran penting dalam implementasi sistem peradilan di Indonesia.











