Kasus tragis yang menimpa seorang dokter muda bernama Icha memicu sorotan tajam terhadap etika anggota legislatif di Nusa Tenggara Timur. Dokter Icha diketahui mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi berat akibat rangkaian intimidasi, ancaman, dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ironisnya, hingga saat ini, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai belum memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat, berbeda jauh dengan langkah cepat yang diambil oleh PDI Perjuangan.
Tiga sosok yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap tenaga medis tersebut adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketiganya dilaporkan melancarkan tekanan hebat kepada dokter Icha saat ia sedang menjalankan tugas profesionalnya di RS Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Aksi tersebut tidak hanya melukai harga diri sang dokter, tetapi juga memicu trauma psikologis mendalam yang berujung pada kematian tragis korban.
Respons dari internal partai politik pengusung para anggota dewan ini pun tampak kontras. PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang telah mengambil tindakan nyata. Melalui DPC PDI-P Kabupaten Timor Tengah Utara, partai berlambang banteng moncong putih tersebut telah menonaktifkan Veronika Lake dari keanggotaan DPRD maupun kepengurusan partai. Langkah ini diambil demi alasan kemanusiaan mengingat kasus ini menyangkut nyawa manusia dan telah menjadi perhatian publik yang luas.
Di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh PKB. Fungsionaris DPW PKB NTT, An Waha Kolin, menyatakan bahwa pihaknya masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meski menegaskan bahwa partai tidak akan melindungi kader yang terlibat masalah hukum, PKB memilih untuk menunggu proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD TTU serta penyelidikan di Polres Timor Tengah Utara. Menurut An, belum ada keputusan untuk menonaktifkan Norbertus Tubani karena partai masih ingin menghormati mekanisme internal dan prosedur hukum yang sedang berlangsung.
Senada dengan PKB, Partai Golkar juga belum menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Therensius Lazakar. Ketua DPD II Golkar Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan di tingkat pusat. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari DPD I Golkar Provinsi NTT untuk memanggil Therensius guna menjalani proses klarifikasi. Hingga saat ini, status keanggotaan Therensius di dewan masih aktif tanpa ada sanksi administratif sementara yang dijatuhkan.
Akar permasalahan ini bermula ketika seorang pasien berusia 20 tahun yang mengalami gigitan ular dirujuk ke IGD RS Leona. Berdasarkan pemeriksaan medis yang mendalam dan konsultasi dengan dokter spesialis, dokter Icha mendiagnosis pasien tersebut berada pada fase lokal gigitan ular. Sesuai dengan protokol medis yang berlaku, pasien tidak memerlukan pemberian antibisa ular (ABU) karena tidak ditemukan indikasi klinis yang mengharuskan intervensi tersebut. Dokter Icha telah memberikan penjelasan profesional kepada keluarga pasien mengenai dasar pertimbangan medis ini.
Namun, penjelasan tersebut justru dibalas dengan intimidasi dari tiga anggota DPRD yang datang menjenguk pasien. Mereka memaksa dokter Icha untuk memberikan antibisa dengan nada tinggi dan ancaman verbal. Bahkan, Veronika Lake sempat berteriak untuk memanggil wartawan, sementara Norbertus Tubani diduga menunjukkan arogansi kekuasaan dengan membawa-bawa jabatannya di Komisi III DPRD yang membidangi kesehatan. Therensius Lazakar, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pasien, turut terlibat dalam tekanan tersebut.
Akibat perlakuan tersebut, dokter Icha mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. Ia merasa profesionalitasnya sebagai tenaga kesehatan direndahkan di depan rekan sejawat dan masyarakat umum. Tekanan ini berdampak serius pada kesehatan fisik dan mentalnya, hingga ia harus dirawat di rumah sakit selama sepekan. Setelah mencoba memulihkan diri di kampung halamannya di Kabupaten Kupang, dokter Icha akhirnya ditemukan mengakhiri hidupnya, sebuah peristiwa yang memicu gelombang simpati dan kecaman publik terhadap tindakan para oknum dewan tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Sondang Herikson Panjaitan, memberikan pembelaan tegas terhadap prosedur yang dijalankan oleh dokter Icha. Menurut IDI, tindakan medis yang diambil dokter Icha sudah tepat secara saintifik dan prosedural. Keberhasilan dokter Icha dalam menangani pasien tersebut terbukti dengan kondisi pasien yang tetap sehat hingga saat ini. Sondang sangat menyayangkan bahwa dedikasi dokter Icha justru dibalas dengan perundungan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi mitra dalam pelayanan publik.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi partai politik di daerah. Desakan agar para pelaku mendapatkan sanksi berat terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Pemberhentian sementara yang dilakukan PDI Perjuangan terhadap Veronika Lake dianggap sebagai standar minimal yang seharusnya diikuti oleh partai lain sebagai bentuk tanggung jawab moral. Sementara proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan etik di Dewan Kehormatan DPRD terus berjalan, publik menanti kepastian sanksi bagi Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kapan keputusan sanksi akan diambil oleh pihak Golkar dan PKB. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana partai politik berani mengambil langkah tegas demi menegakkan etika dan melindungi martabat profesi tenaga medis. Kematian dokter Icha telah menjadi pengingat pahit tentang bahayanya arogansi kekuasaan yang disalahgunakan untuk menekan para profesional yang bekerja sesuai dengan prosedur medis yang benar.











