Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menyeragamkan kemasan produk tembakau atau kebijakan plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai resistensi keras dari kalangan pekerja. Serikat buruh menilai kebijakan ini bukan menjadi solusi bagi pengendalian konsumsi, melainkan justru akan menciptakan masalah baru yang berisiko mengguncang stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok tidak bisa dilihat hanya dari kacamata desain produk semata. Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan ekosistem ekonomi yang sangat luas dan menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat Indonesia.
Waljid memaparkan bahwa dampak dari kebijakan ini akan dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting rokok, pekerja pabrik, sektor industri percetakan kemasan, hingga jaringan distribusi dan logistik. Bahkan, pedagang kecil yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan produk legal juga terancam terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau saat ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja yang tersebar dari sektor hulu hingga hilir. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan keberlangsungan industri legal harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh dampaknya, terutama terkait nasib lapangan kerja, iklim investasi, dan stabilitas penerimaan negara.
Sektor industri tembakau selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar bagi kas negara melalui cukai. Catatan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, penerimaan cukai hasil tembakau telah melampaui angka Rp 230 triliun, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di kisaran Rp 216 triliun. Kontribusi besar ini menjadi alasan utama mengapa kebijakan yang mengganggu industri legal perlu dipertimbangkan dengan sangat matang agar tidak kontraproduktif terhadap target penerimaan negara.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh serikat buruh adalah risiko hilangnya identitas produk legal akibat penyeragaman kemasan. Waljid menjelaskan bahwa apabila seluruh kemasan dibuat seragam tanpa pembeda yang jelas, konsumen akan semakin kesulitan membedakan antara rokok resmi yang membayar cukai dengan produk ilegal atau rokok palsu. Kondisi ini dikhawatirkan justru akan menjadi karpet merah bagi peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Alih-alih menekan konsumsi, penerapan plain packaging dipandang justru akan memicu masalah baru yakni maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa hingga akhir September 2025, sebanyak 8,16 juta batang rokok ilegal telah berhasil disita dalam berbagai operasi penindakan di lapangan. Jika peredaran produk ilegal ini semakin meluas, industri legal akan berada di posisi yang sangat sulit karena harus terus menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban regulasi lainnya sementara pangsa pasarnya tergerus oleh produk ilegal yang jauh lebih murah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, serikat buruh secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam RPMK tersebut. Waljid menekankan bahwa dampak negatif dari kebijakan ini tidak hanya berhenti pada penurunan angka penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas iklim investasi. Risiko yang paling mengkhawatirkan bagi para buruh adalah terjadinya pengurangan tenaga kerja atau PHK, terutama pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait progres regulasi tersebut. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menjelaskan bahwa penyusunan RPMK saat ini telah memasuki tahap lanjutan setelah melalui rangkaian proses konsultasi publik sebanyak tiga kali. Pertemuan terakhir yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan telah diselenggarakan pada 25 Mei 2026.
Widyawati menambahkan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak dalam forum konsultasi publik maupun melalui surat resmi telah dikompilasi oleh kementerian sebagai bahan penyempurnaan substansi aturan. Tahapan berikutnya yang akan ditempuh adalah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum untuk melakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Kementerian Kesehatan mengklaim telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif dalam proses ini. Beberapa kementerian yang terlibat dalam tahap pra-harmonisasi di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Kemenkes juga telah melakukan pertemuan bilateral khusus dengan Kementerian Keuangan guna membahas keterkaitan kebijakan plain packaging dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. Hingga saat ini, perdebatan antara upaya pengendalian konsumsi produk tembakau dan perlindungan terhadap keberlangsungan industri legal masih terus berlangsung, dengan menanti hasil harmonisasi kebijakan yang akan segera diputuskan oleh pemerintah.











