Seorang pemuda asal Prancis, Didier Gaspard Owen Maximilien, menghadapi ancaman hukuman penjara di Singapura setelah diduga menjilat sedotan dari mesin penjual minuman otomatis dan mengembalikannya ke wadah. Tindakan yang terekam dalam video dan viral di media sosial ini telah memicu kemarahan publik dan berujung pada jeratan hukum di Negeri Singa. Sidang perdana untuk menentukan sikap atas dakwaan dijadwalkan segera digelar.
Maximilien, yang kini berusia 19 tahun, diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah dalam persidangan yang akan datang. Pengacaranya menyatakan di pengadilan distrik Singapura pada Jumat (26/6/2026) bahwa kliennya akan memberikan tanggapan atas dakwaan yang dikenakan padanya pada tanggal 13 Juli. Peristiwa yang menyeretnya ke meja hijau ini terjadi pada 12 Maret lalu.
Saat itu, Maximilien yang merupakan mahasiswa bisnis di Singapura, dilaporkan merekam aksinya menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis milik iJooz. Ia kemudian dengan sengaja mengembalikan sedotan yang telah dijilatnya tersebut ke dalam wadah penyimpanan. Rekaman video dari aksi tidak terpuji ini lantas diunggah ke media sosial, khususnya Instagram, yang seketika menjadi viral.
Aksi Maximilien memicu gelombang kemarahan dari masyarakat luas. Banyak yang menganggap tindakannya sangat menjijikkan dan berpotensi membahayakan kesehatan publik. Pihak berwenang Singapura merespons laporan tersebut dengan menjerat Maximilien dengan dua pasal tuntutan: mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.
Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut dengan kesadaran penuh bahwa aksinya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat". Lebih lanjut, ia juga diketahui menyadari bahwa tindakannya tersebut "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi perusahaan iJooz. Dampak langsung dari perbuatannya ini membuat perusahaan pengelola mesin penjual jus otomatis tersebut terpaksa mengambil langkah drastis.
Pihak iJooz menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang tersedia di dalam wadah mesin penjual minuman tersebut. Penggantian sedotan dalam jumlah besar ini tentu menimbulkan kerugian finansial dan operasional bagi perusahaan. Tindakan Maximilien dianggap sebagai bentuk vandalisme terhadap fasilitas publik dan penyebaran konten yang meresahkan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikeluarkan, Maximilien menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan jika terbukti bersalah di pengadilan. Untuk dakwaan mengganggu ketertiban umum, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan. Sementara itu, dakwaan melakukan tindakan yang merugikan memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal dua tahun. Hukuman tersebut belum termasuk potensi denda yang bisa dikenakan oleh hakim.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai pentingnya kesadaran publik dan tanggung jawab individu, terutama di era digital di mana konten dapat menyebar dengan cepat. Tindakan iseng yang terekam dan diunggah ke media sosial dapat berakibat fatal dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, terutama di negara dengan aturan hukum yang ketat seperti Singapura.
Saat ini, Maximilien berstatus bebas dengan jaminan sambil menunggu proses persidangan selanjutnya. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi mengenai etika digital dan kesadaran akan dampak perbuatan di ruang maya yang bisa berimplikasi pada kehidupan nyata. Perusahaan iJooz sendiri diketahui telah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk mereka, serta meningkatkan pengawasan terhadap mesin penjual otomatis mereka.
Pengadilan Singapura diharapkan akan memberikan keputusan yang tegas dalam kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan serupa. Insiden ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan akses informasi dan interaksi di media sosial, terdapat tanggung jawab besar yang melekat pada setiap pengguna.











