Manado  

PT MUF Manado dan Manajer Dilaporkan di Polda Sulut, Tarik Mobil di Kantor Manajer Minta Jasa Penarikan Rp, 18 juta

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, Manado – Kasus penarikan kendaraan bermotor marak terjadi di Sulawesi Utara, banyak Finance nakal yang mempergunakan Depkolektor untuk menarik paksa kendaraan milik masyarakat.

Hal ini yang dialami oleh “Yerry Lintang”  Warga Manado, yang berdomisili Jakarta Pusat.

banner 325x300

Yerry Lintang melaporkan PT MUF (Mandiri Utama Finance) yang beralamat jl. Pier Tandean, Kecamatan Wenang Selatan, Manado ke Mapolda Sulut, yang didampingi Kuasa Hukum Dirjen Direktorat LPKN Sulut Eka Diky Mantik, dan Michael F. Sahanggamu (Tokoh Masyarakat) Sabtu 18 Mei 2024 Malam.

Dalam Laporan Polisi (LP) Yerry Lintang menjelaskan, pada tanggal 17 Mei 2024, pelapor bersama istri berada di Mantos dan hendak keluar melalui Portal, pelapor dicegat oleh seseorang yang bernama Aldy.

Dan mengatakan dirinya (Aldy) sebagai Debt Collector dan mengajak pelapor bersama Istri ke Kantor PT MUF Manado, dengan alasan penghapusan BI Checking dan membuat surat pernyataan bahwa angsuran yang tertunggak akan dilunasi pada tanggal 10 juni mendatang, kata Yerry.

Sesampainya di Kantor MUF dan dibuatlah surat pernyataan tersebut, ketika hendak keluar dari kantor MUF pelapor tidak menemukan mobinya lagi di depan Kantor.

Menurut Yerry, salah satu Debt Collector sudah membawa Mobil Sigra Hitam B. 2804 POM, dan barang – barang milik Pelapor sudah dikeluarkan dari mobil, dan hanya diletakan di depan kantor MUF, ungkapnya.

Yerry juga menuturkan, Manajer PT MUF Manado Randy Hoan memaksa pelapor harus membayar jasa penarikan mobil sebesar 18.000.000 juta Rupiah dan harus melakukan deposit angsuran selama 2 (dua) bulan kedepan, tutur Yerry Lintang.

Diwaktu yang sama, Dirjen Direktorat LPKN Eka Diky Mantik, menyangkan tindakan dari pihak PT MUF, yang terang menipu korban dengang dalih penghapusan BI Cheking, dan menghilangakan Kendaraan milik Konsumen yang dilakukan oleh PT MUF, ucap Diky.

“Saya bersama Konsumen sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. 

Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, meminta atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, untuk menindaki Debt Collector nakal yang ada di Sulawesi Utara, tuturnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat “Michael F. Sahanggamu” mendampingi pelapor mengatakan, “Saya khawatir tentang perampasan kendaraan oleh oknum depkolektor nakal yang sudah sangat meresahkan masyarakat”,

Sehingga kami bersama sama Dirjen LPKN untuk membantu masyarakat yang menjadi korban, perampasan hak konsumen yang dilakukan oleh Finance – Finance nakal, yang menggunakan jasa Debt Collector nakal, untuk menarik paksa barang milik Masyarakat, semoga cepat ada tindakan hukum dan kepastian hukum kepada Masyarakat, Katanya.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *