Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang disebut-sebut akan bergabung dengan partai tersebut. Juru Bicara PSI, Bestari Barus, menegaskan bahwa Nur Alam tidak pernah menjadi anggota PSI hingga saat ini.
Bestari Barus menyatakan apresiasinya atas perhatian yang diberikan KPK terhadap PSI. Namun, ia meluruskan informasi yang beredar. "Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," ungkap Bestari seperti dikutip dari Detik, Minggu (21/6).
Menurut Bestari, PSI belum menerima pengajuan resmi dari Nur Alam untuk bergabung menjadi anggota maupun pengurus. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Nur Alam memiliki hak personal untuk menyatakan keinginannya bergabung dengan partai manapun, termasuk PSI.
"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," jelasnya.
Bestari kembali menekankan ucapan terima kasihnya kepada KPK atas perhatian yang diberikan. Ia juga berharap agar perhatian KPK tidak hanya terfokus pada PSI, mengingat masih ada individu lain yang diduga terlibat korupsi namun belum mendapatkan teguran dari lembaga antirasuah tersebut.
"Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian yang luar biasa kepada PSI," katanya.
Ia menegaskan kembali klarifikasi PSI terkait status Nur Alam. "Tapi PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan menjadi pengurus," tegasnya.
Lebih lanjut, Bestari menjelaskan bahwa menjadi anggota PSI memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilalui. Proses pendaftaran dan penerimaan anggota baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh, saya kira itu yang harus ditekankan kepada para pihak. Kita hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kita, tapi sampai hari ini belum ada gitu," papar Bestari.
Menariknya, Bestari mengungkapkan bahwa yang berkeinginan untuk bergabung dengan PSI adalah anak dan istri Nur Alam. "Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukunganya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Nggak mau yang lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah merespons kabar mengenai Nur Alam yang disebut-sebut akan bergabung dengan PSI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Budi mengingatkan pentingnya melihat status hukum individu yang pernah terseret kasus tindak pidana korupsi. Hal ini termasuk apakah yang bersangkutan masih menjalani masa pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya sebagai pidana tambahan.
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penindakan, melainkan juga membutuhkan komitmen bersama. Partai politik, sebagai salah satu pilar utama demokrasi, memegang peranan penting dalam hal ini. Oleh karena itu, KPK memandang perlu adanya prinsip kehati-hatian bagi setiap partai politik dalam proses rekrutmen kader atau pengisian jabatan politik.
Nur Alam sendiri merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang. Kasus ini bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk gugatan praperadilan yang ditolak, penahanan, dan berbagai tingkatan pengadilan, Nur Alam sempat divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam perjalanannya, hak politik Nur Alam juga sempat dicabut. Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) memutus hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA berargumen bahwa Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor mengenai memperkaya diri tidak terbukti. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Alam pun akhirnya kandas.
Setelah menjalani masa hukumannya, Nur Alam dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Januari 2024. Peristiwa ini menjadi latar belakang munculnya kabar mengenai potensi keterlibatannya dalam kancah politik melalui PSI, yang kini telah dibantah oleh partai tersebut.










