Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di atas Rp50 juta. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak tersebut. Argumen utamanya adalah potensi pajak berganda, mengingat dana JHT merupakan akumulasi dari gaji pekerja yang sebelumnya sudah dikenakan PPh Pasal 21.
Wacana penghapusan pajak atas dana hari tua ini memicu perdebatan panjang mengenai keadilan fiskal dan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung agar dana JHT bisa diterima secara utuh oleh pekerja, terutama saat mereka menghadapi situasi sulit seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun. Namun, di sisi lain, otoritas pajak memiliki pertimbangan teknis terkait struktur objek pajak dan prinsip keadilan distributif dalam kebijakan fiskal nasional.
Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyoroti bahwa batas pembebasan pajak atau threshold sebesar Rp50 juta saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, nominal tersebut terlalu rendah untuk mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan biaya yang diperlukan saat memasuki masa tua. Ia menilai bahwa JHT bukan sekadar bonus atau penghasilan spekulatif, melainkan tabungan wajib yang dikumpulkan selama bertahun-tahun sebagai bantalan keuangan terakhir.
Syafruddin berpendapat bahwa negara seharusnya menerapkan prinsip keadilan vertikal dan perlindungan sosial yang lebih kuat, alih-alih hanya terpaku pada nominal bruto saat pencairan. Meskipun tarif 5 persen dianggap kecil oleh sebagian kalangan, bagi pekerja yang telah kehilangan sumber penghasilan utama, setiap rupiah sangat berarti untuk menyambung hidup. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas bebas pajak menjadi minimal Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Lebih jauh, Syafruddin menawarkan skema perpajakan bertingkat untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja. Usulannya mencakup tarif nol persen untuk pencairan saldo hingga Rp250 juta, tarif 2 persen untuk saldo antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan tarif 5 persen hanya diberlakukan untuk nominal di atas Rp500 juta. Selain itu, ia menyarankan adanya pemisahan perlakuan pajak antara pokok iuran yang berasal dari gaji pekerja dengan hasil pengembangan dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Konsep pemisahan ini dianggap dapat menjadi jalan tengah untuk meredam persepsi pajak berganda. Pokok iuran pekerja sebaiknya dibebaskan dari kewajiban pajak saat dicairkan karena sudah dipotong PPh di awal, sementara hasil pengembangan investasi dinilai lebih wajar jika dikenai pajak dengan tarif ringan. Langkah ini diprediksi akan memperkuat fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial yang mampu memberikan dana lebih utuh saat pekerja benar-benar membutuhkan, tanpa harus mengorbankan seluruh penerimaan negara.
Menanggapi perdebatan ini, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memberikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, fokus pembahasan seharusnya tidak hanya terpaku pada perlu atau tidaknya JHT dipajaki, melainkan pada siapa yang sebenarnya terdampak oleh kebijakan tersebut. Yusuf menekankan bahwa skema yang berjalan saat ini sebenarnya sudah melindungi mayoritas pekerja karena saldo hingga Rp50 juta telah dibebaskan dari pajak.
Yusuf menambahkan bahwa secara teknis perpajakan, terdapat perbedaan antara objek pajak saat seseorang menerima gaji bulanan dengan objek pajak saat mencairkan dana JHT. Manfaat yang diterima pekerja saat mencairkan JHT bukan hanya berasal dari akumulasi iuran pokok, tetapi juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum pernah dikenakan pajak. Oleh karena itu, ia menilai pemajakan tersebut merupakan pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak ganda atas penghasilan yang sama.
Penggunaan tarif final dalam kebijakan saat ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke dalam lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. Jika tidak menggunakan tarif final, maka pencairan dana dalam jumlah besar berisiko terkena beban pajak yang jauh lebih berat bagi para pekerja. Namun, Yusuf mengakui bahwa penghapusan pajak secara menyeluruh memang akan memberikan keuntungan bagi pekerja yang baru saja terkena PHK agar memiliki likuiditas lebih besar.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan adanya risiko ketidakadilan distribusi jika pajak JHT dihapuskan secara total tanpa batasan yang jelas. Kelompok pekerja dengan saldo besar, yang notabene memiliki pendapatan lebih tinggi, justru akan menjadi pihak yang paling banyak menikmati manfaat dari penghapusan pajak tersebut. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik agar bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak justru memperlebar kesenjangan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai revisi aturan pajak JHT. Perdebatan ini mencerminkan dinamika yang kompleks antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak dan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan. Keputusan yang akan diambil nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan antara aspek keadilan bagi buruh dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional yang tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.











