Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintensifkan dorongan untuk mempercepat implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan efisien.
Inisiatif ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan ETPD yang diselenggarakan bersama berbagai pemangku kepentingan krusial. Kolaborasi melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dan entitas terkait lainnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menekankan peran vital SP2D Online sebagai instrumen kunci. Menurutnya, sistem ini tidak hanya memangkas birokrasi dalam proses pencairan anggaran daerah, tetapi juga menjadi pilar penting dalam transformasi digital pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
"Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan, khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/6).
Fatoni menambahkan bahwa SP2D Online memiliki potensi besar untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital. Percepatan adopsi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah di seluruh penjuru negeri.
Dalam forum tersebut, Kemendagri mengapresiasi tingginya komitmen yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah. Dukungan aktif dari para pemangku kepentingan ini dinilai sangat krusial dalam memperlancar implementasi SP2D Online di berbagai wilayah di Indonesia.
Kehadiran OJK dalam rakor ini memiliki tujuan spesifik untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek regulasi yang mendukung percepatan ETPD. Selain itu, OJK juga diharapkan dapat memberikan pendampingan teknis dan strategis kepada pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mengadopsi dan mengimplementasikan sistem ini secara optimal.
"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," jelas Fatoni mengenai peran OJK.
Lebih lanjut, Fatoni mengingatkan bahwa pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus senantiasa berpedoman pada kerangka hukum yang berlaku. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemilihan bank mitra dalam pengelolaan RKUD, menurut Fatoni, harus mempertimbangkan berbagai aspek penting. Di antaranya adalah reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang ditawarkan, serta manfaat ekonomi dan pembangunan yang dapat diberikan bagi daerah. Kriteria ini penting untuk memastikan pengelolaan dana daerah berjalan aman dan optimal.
Perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, turut menyatakan dukungan penuh OJK terhadap agenda percepatan ETPD. Ia melihat inisiatif ini sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda nasional untuk mendigitalisasi tata kelola keuangan publik, sebuah langkah krusial di era modern.
John menekankan peran strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan pemerintah daerah. OJK secara konsisten mendorong penguatan kapasitas BPD melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan permodalan, perbaikan tata kelola teknologi informasi, penguatan manajemen risiko digital, hingga pengembangan sinergi antar BPD melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," ujar John, merujuk pada upaya OJK dalam mendorong kesiapan digital BPD.
Implementasi SP2D Online dan ETPD secara keseluruhan diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga membuka peluang baru untuk inovasi layanan keuangan daerah. Dengan transaksi yang lebih cepat, aman, dan transparan, Pemda dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih modern dan inklusif. Kemendagri bersama OJK, BI, dan para pemangku kepentingan lainnya berkomitmen untuk terus mendorong implementasi teknologi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan negara demi kemajuan bangsa.











