Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Dilarang Beli Pertalite, Pemprov Pasang Stiker Khusus

Emanuel

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan tegas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Terhitung sejak Rabu (1/7), masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor tidak diperbolehkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT telah melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan di berbagai SPBU.

Untuk mempermudah identifikasi oleh petugas SPBU, kendaraan akan diberikan penanda berupa stiker. Kendaraan yang terpantau belum membayar pajak akan dipasangi stiker berwarna merah, sedangkan kendaraan yang patuh pajak akan ditempeli stiker biru.

Kebijakan ini menuai sorotan dari akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae. Meski mengapresiasi niat pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah, ia menilai instrumen pembatasan BBM subsidi perlu dikaji ulang.

Menurut Rolland, penggunaan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak berisiko menimbulkan masalah keadilan. Ia khawatir kebijakan ini salah sasaran karena masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar pajak justru kehilangan akses terhadap energi yang menjadi hak mereka.

Ia menekankan bahwa pajak kendaraan merupakan pendapatan asli daerah (PAD), sementara subsidi BBM adalah beban APBN yang diperuntukkan bagi perlindungan kelompok rentan. Oleh karena itu, menghubungkan keduanya dinilai kurang relevan dan berpotensi membebani masyarakat kecil seperti ojek, petani, hingga nelayan.

Selain itu, Rolland mempertanyakan efektivitas biaya operasional pengawasan di SPBU. Mengingat NTT merupakan wilayah kepulauan, penempatan personel Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di seluruh SPBU membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Terdapat pula kekhawatiran masyarakat akan beralih ke pengecer atau Pertamini akibat pembatasan ini. Kondisi tersebut justru dapat memicu kenaikan biaya operasional bagi masyarakat serta mengancam keberhasilan program BBM Satu Harga yang selama ini dijaga ketat oleh pemerintah pusat.

Sebagai solusi, Rolland menyarankan agar pemerintah lebih mengutamakan pendekatan yang mempermudah kepatuhan. Hal ini bisa dilakukan melalui perluasan layanan e-Samsat, penambahan titik Samsat Keliling, hingga pemberian relaksasi denda atau opsi pembayaran bertahap.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mencapai target fiskal tanpa harus mengorbankan akses masyarakat terhadap subsidi. Pendekatan yang bersifat edukatif dan administratif dinilai lebih bijak dibandingkan membatasi hak masyarakat dalam mendapatkan akses bahan bakar sehari-hari.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All