Pengusaha Tambak Udang di Batang Tersandung Hukum: Sorotan Tajam atas Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilindungi

Wibowo

BATANG – Penegakan hukum yang tegas kini menyasar seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diduga kuat melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) secara ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan konsistensi dalam menjaga tata ruang dan mencegah degradasi ekologis yang kian mengkhawatirkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Mei 2026 telah menetapkan AMP, pengusaha tambak udang, sebagai tersangka. Ia dituding mengubah sekitar 7 hektar lahan persawahan produktif di Desa Sengon, Kecamatan Subah, yang merupakan bagian dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), menjadi tambak udang komersial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang di tengah area pertanian. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan budidaya tambak udang vaname air payau di lahan pertanian produktif, lengkap dengan fasilitas penunjang seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air.

Modus operandi yang digunakan AMP tergolong rapi. Meskipun mengantongi izin usaha, AMP diketahui menggeser koordinat lokasi tambak hingga melebihi batas yang diizinkan. Pergeseran ini menyebabkan aktivitas tambak merusak zona sawah yang dilindungi, meliputi 6,88 hektar LP2B dan 0,34 hektar lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B), seperti yang diungkapkan Djoko pada Minggu (28/6/2026).

Usaha tambak udang AMP sendiri telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Hal ini terbukti dari analisis foto satelit yang menunjukkan bahwa pada tahun 2020, lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025, sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang. AMP mengakui hasil panen udangnya dijual untuk pasar lokal, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Alih fungsi lahan ilegal yang dilakukan AMP ini menimbulkan kerugian lingkungan yang masif bagi negara. Estimasi biaya pemulihan karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau kembali ke fungsi semula diperkirakan mencapai Rp 32 miliar. Dampak ini jauh melampaui keuntungan finansial pribadi yang diperoleh pelaku.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 Huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menanti pengusaha tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyoroti bahwa pemidanaan terhadap pelaku alih fungsi lahan di wilayah tersebut masih jarang, padahal praktik ini marak terjadi. Bagas Kurniawan, anggota staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan Walhi Jateng, menjelaskan bahwa kasus di Batang ini sangat penting karena terjadi pada LP2B, lahan yang dilindungi undang-undang dan hanya boleh beralih fungsi untuk kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan yang setara.

Bagas menegaskan, penegakan hukum di Batang harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk lebih konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang di seluruh Jawa Tengah. Hal ini krusial untuk memastikan penggunaan lahan sesuai peruntukannya, guna mencegah dampak buruk seperti degradasi ekologis yang semakin parah. Ia juga berharap penegakan hukum tidak pandang bulu, mengingat tidak sedikit kasus alih fungsi lahan yang justru dilakukan pemerintah dengan dalih kepentingan umum, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

Contoh nyata terjadi pada tahun 2022-2023, ketika Walhi Jateng mendampingi warga Desa Penawangan, Pringapus, Kabupaten Semarang. Warga berhasil mempertahankan 51,78 hektar lahan pertanian produktif yang terancam dialihfungsikan menjadi lokasi tambang material untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung. Lahan yang juga memiliki banyak sumber mata air ini akhirnya ditetapkan sebagai LP2B, menggagalkan rencana penambangan yang berpotensi memicu bencana ekologis.

Namun, tidak semua warga pesisir utara Jateng seberuntung itu. Di beberapa daerah, lahan pertanian produktif telah berangsur berubah menjadi kawasan industri dalam beberapa dekade terakhir. Hutan mangrove yang krusial sebagai perisai alami dari abrasi juga banyak yang dibabat untuk pembangunan infrastruktur dan permukiman, memperparah kondisi lingkungan pesisir.

Alih fungsi lahan yang masif di pantura menyebabkan degradasi ekologis yang serius, ditandai dengan penurunan permukaan tanah dan kenaikan muka air laut, memicu intrusi air laut ke daratan. Sumur-sumur warga berubah payau, sawah tak lagi bisa ditanami padi, memaksa petani banting setir menjadi petambak yang pada akhirnya juga terancam tenggelam. Banjir rob pun menjadi ancaman permanen, memaksa warga meninggikan rumah mereka setiap tahun.

Kekhawatiran warga pesisir semakin meningkat dengan adanya Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait revitalisasi tambak di sepanjang pantura, dari Banten hingga Jawa Timur. Bagas Kurniawan mendesak klarifikasi mengenai maksud revitalisasi ini, apakah mengaktifkan tambak yang sudah ada atau membuka lahan baru yang memerlukan alih fungsi lahan. Ia khawatir proyek semacam ini justru akan memperparah krisis lingkungan yang sudah ada.

Alih fungsi lahan seringkali "dilegalkan" dalam proyek-proyek PSN, di mana peraturan rencana tata ruang wilayah dapat diubah sewaktu-waktu. Bagas memperingatkan bahwa praktik alih fungsi lahan yang dilegalkan ini jauh lebih berbahaya daripada yang ilegal, karena mengikis dasar hukum perlindungan lingkungan. Selain itu, lemahnya pengawasan juga menjadi masalah, terbukti dari kasus Batang yang baru terungkap setelah lima tahun beroperasi.

Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan ilegal seperti di Batang harus ditindak tegas karena berdampak pada berkurangnya lahan sawah dan penurunan produktivitas beras regional. Tindakan ini berimplikasi langsung pada program Astacita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan, mengancam ketersediaan bahan pangan dan memicu ketergantungan pada impor. Dinas Pertanian Jateng berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan melibatkan kepolisian guna menjaga ketentuan LP2B.

Komisaris Besar Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk belajar dari kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal. Penting bagi semua pihak untuk memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan demi menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati yang vital bagi masyarakat luas.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All