Pemerintah Kaji Ulang Pajak JHT: Antara Tuntutan Buruh dan Keadilan Fiskal

Wibowo

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah gelombang desakan dari kalangan buruh yang menuntut penghapusan pungutan tersebut. Polemik mengenai potensi pajak berganda ini menjadi sorotan utama, mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara hati-hati dan cermat. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap relaksasi kebijakan pajak nantinya tidak justru menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau salah sasaran. "Kita akan lihat aturan yang ada seperti apa dan juga membandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa dikasih keringanan, bisa tidak, tergantung hasil pemeriksaan kita," ujar Purbaya seusai rapat di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Saat ini, mekanisme pengenaan pajak atas JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Apabila pencairan JHT dilakukan sekaligus (lump sum), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final dikenakan sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dan 5 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta. Namun, jika pencairan dilakukan secara bertahap, PPh dikenakan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berkisar antara 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada besaran penghasilan.

Desakan untuk menghapus pajak JHT menguat dari serikat pekerja yang menilai pungutan tersebut memberatkan dan tidak adil. Kalangan buruh berpendapat bahwa dana JHT merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang sudah dikenai PPh Pasal 21 sebelumnya, sehingga pengenaan pajak saat pencairan JHT dianggap sebagai bentuk pajak berganda yang merugikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas mengusulkan pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, termasuk pesangon, dana pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak," kata Said. Argumentasi ini menjadi dasar utama tuntutan buruh.

Senada dengan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai pemotongan pajak atas pencairan JHT tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pekerja. Mirah menekankan bahwa JHT adalah akumulasi dana milik pekerja, berasal dari potongan upah selama masa kerja, yang seharusnya menjadi hak penuh pekerja tanpa potongan tambahan. "JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi," ujarnya. Ia menambahkan, pengenaan pajak saat pekerja mencairkan dana ini terasa tidak adil, apalagi ketika dana tersebut krusial untuk bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan atau sebagai modal memulai usaha baru.

Di sisi lain, pengamat pajak memiliki pandangan berbeda. Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), berpendapat bahwa pengenaan pajak atas JHT saat ini sejatinya bukan merupakan pajak berganda seperti yang dipersepsikan sebagian kalangan. Menurut Fajry, Indonesia menganut skema Exempt Exempt Tax (EET) dalam sistem pajaknya. Skema ini berarti iuran JHT tidak dikenai pajak saat disetorkan maupun selama dana tersebut berkembang, tetapi baru dikenai pajak saat manfaatnya dicairkan.

"Tidak ada pengenaan pajak berlapis atas JHT. Indonesia menganut skema EET, sehingga baru dikenai pajak ketika pencairan. Ketika iuran JHT disetorkan setiap bulan, belum dikenai pajak," jelas Fajry. Ia menambahkan bahwa skema EET merupakan praktik yang lazim diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), dan dipandang sebagai praktik terbaik dalam pengenaan pajak atas dana pensiun.

Fajry juga memperingatkan bahwa jika pajak atas pencairan JHT dihapus sepenuhnya, Indonesia justru akan menerapkan skema Exempt Exempt Exempt (EEE). Skema EEE ini dinilai tidak lazim dalam praktik internasional dan berpotensi menimbulkan dampak fiskal yang signifikan bagi negara. Selain itu, penghapusan pajak JHT juga dikhawatirkan akan lebih menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan yang ingin dijaga pemerintah.

Melihat kompleksitas ini, Fajry Akbar mengusulkan solusi alternatif yang lebih tepat daripada menghapus pajak sepenuhnya. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan ambang batas pencairan JHT yang dikenai tarif PPh final 0 persen. "Solusinya bisa dengan menaikkan ambang batas yang mendapatkan tarif 0 persen," kata Fajry. Dengan demikian, pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah akan mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar, sementara prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal tetap terjaga.

Menanggapi berbagai masukan dan desakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait usulan penghapusan pajak atas JHT. Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu memetakan profil penerima manfaat secara detail, mengukur dampak fiskal yang mungkin timbul dari setiap opsi kebijakan, serta menimbang prinsip keadilan secara komprehensif sebelum menentukan langkah lanjutan. "Untuk fairness (keadilan), semuanya akan kita lihat. Jangan sampai kebijakan yang kita buat justru salah sasaran," pungkas Purbaya, menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang adil dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat.

Polemik pajak JHT ini menggambarkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara dengan kesejahteraan pekerja. Keputusan akhir akan sangat dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia, yang menggantungkan harapan pada dana JHT sebagai jaring pengaman masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All