Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit di Indonesia. Negara disebut berpotensi kehilangan penerimaan mencapai Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik manipulasi nilai ekspor atau yang dikenal dengan istilah under invoicing. Praktik ini dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jangka waktu yang sangat panjang dan menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo Subianto.
Andi Amran menjelaskan bahwa under invoicing merupakan modus di mana perusahaan melaporkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya. Hal ini sering terjadi dalam transaksi antarperusahaan yang masih berada di bawah satu grup usaha yang sama. Akibatnya, nilai pajak yang dibayarkan ke kas negara menjadi tidak proporsional dan sangat minim dibandingkan dengan keuntungan riil yang diperoleh perusahaan tersebut di pasar internasional.
Dalam sebuah kesempatan di acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian di Jakarta, Amran memberikan ilustrasi konkret mengenai kerugian tersebut. Ia menyebutkan sebuah kondisi di mana harga jual di pasar luar negeri mencapai Rp27.000 per kilogram, namun di dalam laporan ekspor, nilai yang tercatat hanya Rp14.000 per kilogram. Selisih harga yang sangat lebar inilah yang kemudian menjadi celah bagi hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Pertanian, praktik manipulasi ini ditengarai telah berlangsung selama 34 tahun, yakni sejak 1991 hingga 2024. Akumulasi kerugian negara selama lebih dari tiga dekade tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar US$908 miliar atau setara dengan Rp16.255,92 triliun dengan asumsi kurs Rp17.897 per dolar AS. Amran menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut hampir setara dengan total nilai aset seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Menanggapi situasi yang dianggap sudah kronis ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk melakukan perombakan total pada tata kelola ekspor komoditas strategis. Langkah konkret yang diambil adalah dengan menerapkan sistem ekspor satu pintu. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan ruang gerak bagi oknum yang melakukan manipulasi data dan memastikan setiap transaksi ekspor dilakukan secara transparan sesuai dengan harga pasar global yang berlaku.
Sebagai eksekutor dari kebijakan baru tersebut, pemerintah telah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan milik negara ini nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam strategis. PT DSI dijadwalkan akan mulai beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027. Dengan skema satu pintu ini, pemerintah optimistis dapat mengambil kembali potensi pendapatan yang selama ini bocor dan mengalihkannya langsung ke kas negara untuk kepentingan nasional.
Amran meyakini bahwa jika ekspor dilakukan secara langsung ke negara tujuan dengan nilai transaksi yang jujur, maka penerimaan negara bisa meningkat hingga dua kali lipat. Selain berdampak pada kas negara, perbaikan tata kelola ekspor ini diharapkan mampu menciptakan efek domino yang positif bagi sektor hulu, terutama bagi para petani sawit yang selama ini kerap tidak menikmati kenaikan harga CPO dunia.
Data Kementerian Pertanian mencatat adanya anomali yang cukup tajam antara harga CPO dunia dengan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Pada Mei 2026, harga CPO dunia tercatat melonjak hingga Rp27.882 per kilogram, naik signifikan sekitar 47,01 persen dibandingkan April 2024 yang berada di angka Rp17.111 per kilogram. Di saat yang sama, penguatan kurs dolar AS terhadap rupiah juga turut memengaruhi dinamika perdagangan global.
Namun, kenaikan harga komoditas global tersebut tidak sepenuhnya tercermin pada harga yang diterima petani di dalam negeri. Harga CPO nasional di tingkat bursa (KPBN) hanya bertengger di level Rp14.938 per kilogram. Akibatnya, harga TBS petani mitra hanya berkisar di angka Rp3.425 per kilogram, sedangkan untuk petani nonmitra hanya Rp2.734 per kilogram. Secara rata-rata, kenaikan harga TBS nasional hanya mampu menyentuh angka 29 hingga 32 persen, jauh tertinggal dari lonjakan harga CPO di pasar internasional.
Kondisi inilah yang dinilai Amran sebagai situasi yang tidak masuk akal. Ketika dolar naik dan harga CPO dunia meroket, seharusnya harga TBS di tingkat petani ikut terdongkrak naik secara proporsional. Adanya ketimpangan ini memperkuat urgensi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem perdagangan komoditas nasional agar lebih adil dan transparan. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi lahan manipulasi segelintir pihak.
Ke depan, langkah pemerintah untuk menertibkan ekspor melalui PT DSI menjadi ujian krusial bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Masyarakat, khususnya para petani sawit, menaruh harapan besar bahwa kebijakan ini akan menjadi titik balik bagi perbaikan harga jual komoditas di tingkat bawah. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan kebocoran penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah per tahun dapat segera dihentikan, sehingga devisa negara menjadi lebih kuat dan stabil untuk mendukung program-program pembangunan strategis lainnya.











