Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Otto Hasibuan Desak Aparat Junjung Tinggi HAM dan Due Process of Law dalam Penegakan Hukum, Soroti Implementasi KUHP Nasional

Oleh Heni Maulidya June 26, 2026 2 weeks lalu 0 komentar

Jambi – Penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan utama dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan di Jambi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi prinsip due process of law dalam setiap tahapan proses hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar bertajuk "Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional" yang dihelat secara hibrida pada Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), menekankan bahwa setiap tindakan aparat harus selaras dengan prosedur yang sah, adil, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. "Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law," ujarnya sebagai pembicara kunci di hadapan para peserta seminar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini dapat merugikan pencari keadilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Seminar nasional ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jambi dan Universitas Negeri Jambi (Unija), yang bertujuan untuk membahas dinamika perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kehadiran Otto Hasibuan sebagai tokoh sentral dalam dunia hukum Indonesia memberikan bobot tersendiri bagi diskusi mengenai tantangan dan peran krusial advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Prof. Otto Hasibuan menjelaskan bahwa semangat di balik diberlakukannya KUHP Nasional adalah untuk mewujudkan keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Konsep keadilan korektif berfokus pada perbaikan kesalahan yang telah terjadi, sementara keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Adapun keadilan rehabilitatif bertujuan untuk mengembalikan pelaku kejahatan agar dapat berfungsi kembali secara produktif di masyarakat. Paradigma baru ini menggeser fokus dari sekadar penghukuman menjadi upaya holistik untuk mencapai keadilan substantif.

Prof. Otto juga menyoroti peran penting seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan advokat, dalam menyosialisasikan KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa sosialisasi yang masif dan komprehensif sangat vital mengingat prinsip hukum "setiap orang dianggap mengetahui undang-undang" (ignorantia juris non excusat). Setelah undang-undang diberlakukan, masyarakat tidak dapat beralasan tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku. "Tidak bisa bilang, ‘Oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca’. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu," tegasnya, menggarisbawahi urgensi pemahaman hukum bagi setiap individu.

Kewajiban untuk menghormati HAM dalam penegakan hukum bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi utama negara hukum yang demokratis. Pelanggaran HAM dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dapat berdampak fatal terhadap keadilan dan legitimasi negara. Oleh karena itu, due process of law menjadi benteng perlindungan bagi hak-hak warga negara agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan aparat. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, hak atas perlakuan yang manusiawi, serta hak atas persidangan yang adil dan terbuka.

Peran advokat dalam konteks ini menjadi semakin strategis. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pembela hukum bagi kliennya, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi sepanjang proses hukum. Dengan implementasi KUHP Nasional, advokat dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai perubahan substansi hukum dan prosedur yang baru, agar dapat memberikan representasi hukum yang efektif dan optimal.

Seminar yang diselenggarakan DPC Peradi Jambi bersama Unija ini diharapkan dapat menjadi platform edukasi dan diskusi berkelanjutan. Ini penting tidak hanya bagi para praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas, untuk memahami implikasi KUHP Nasional dan bagaimana ia akan membentuk lanskap hukum pidana di Indonesia di masa mendatang. Komitmen untuk menghormati HAM dan menjalankan due process of law adalah prasyarat mutlak dalam membangun sistem hukum yang dipercaya dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi yang terus-menerus dan partisipasi aktif dari berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi perubahan ini, demi terwujudnya supremasi hukum yang sesungguhnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait