Munas NU Kediri Tuntut Transparansi Dana Haji, Desak Revisi UU dan PP

Wibowo

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, mendesak adanya peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji. Para ulama menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 untuk memastikan distribusi nilai manfaat dana haji berjalan lebih adil dan jelas bagi seluruh jemaah.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya ketidakjelasan dalam regulasi dan aspek syariah terkait penggunaan nilai manfaat dana haji. "Peraturan perundangan yang ada tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat," ujar Gus Ghofur, sapaan akrabnya, di Kediri, Senin (22/6). Ia menambahkan, transparansi ini penting agar jemaah haji dapat mengetahui secara utuh hak mereka atas nilai manfaat yang diterima, termasuk berapa yang disalurkan sebagai subsidi bagi jemaah yang berangkat.

Perubahan yang diusulkan mencakup penambahan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan, khususnya pada Pasal 10 dan Pasal 16 UU Pengelolaan Keuangan Haji, serta Pasal 21 PP Nomor 5 Tahun 2018. Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan ini bertujuan untuk secara eksplisit menyebutkan penggunaan nilai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam klausul akad wakalah, terutama mengenai angka dua, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau gharar yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kerelaan (rida) dari jemaah haji. Ia mengkritisi distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, di mana sekitar 70 persen dialokasikan untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu. Menurutnya, proporsi ini menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi memengaruhi pengelolaan dana haji di masa mendatang.

Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun. Tujuannya adalah agar pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan secara adil kepada seluruh jemaah haji.

KH Abdul Ghofur Maimoen, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah hak milik jemaah haji. Oleh karena itu, setiap jemaah berhak mendapatkan distribusi yang adil. BPKH, sebagai wakil dari jemaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat, harus menjalankan amanah ini berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR yang juga harus mempertimbangkan izin dari jemaah haji serta kemaslahatan umat secara keseluruhan.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan karena pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan secara serta merta. Kondisi darurat atau kendala lain dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah. Oleh karena itu, Gus Ghofur mengusulkan agar distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan secara bertahap hingga waktu tertentu, berdasarkan konsep tadrij al-hukm atau bertahap dalam penerapan hukum.

Munas Alim Ulama – Konbes NU Tahun 2026 diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada tanggal 20-22 Juni 2026. Acara pembukaan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Falah Kediri, sementara penutupan dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam acara penutupan tersebut.

Mendesaknya isu transparansi pengelolaan dana haji ini bukan kali pertama disuarakan. Sejumlah pihak, termasuk ormas Islam dan pengamat kebijakan publik, kerap menyoroti pentingnya akuntabilitas dan kejelasan dalam penggunaan dana umat yang sangat besar ini. Dana haji yang dikelola oleh BPKH merupakan simpanan calon jemaah haji yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut, seperti yang diatur dalam undang-undang, dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk subsidi biaya haji bagi jemaah yang berangkat, investasi, dan pengembangan layanan haji.

Namun, persoalan distribusi nilai manfaat selalu menjadi topik hangat. Perdebatan seringkali berkisar pada proporsi yang tepat antara subsidi bagi jemaah berangkat dan manfaat yang kembali kepada seluruh jemaah haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu. Keadilan dalam distribusi ini menjadi kunci agar kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana haji terus terjaga.

Revisi undang-undang dan peraturan pemerintah yang diusulkan oleh Munas NU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih kokoh, memastikan bahwa setiap rupiah dana haji dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yaitu memberikan kemudahan dan kelancaran bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima, dapat tercapai secara maksimal.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All