MK Soroti Ancaman Prematur dalam Gugatan Formil UU Polri

Wibowo

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026) malam tersebut, majelis hakim memberikan catatan krusial terkait potensi permohonan yang dinilai prematur. Hakim konstitusi menekankan pentingnya bagi pemohon untuk membuktikan bahwa gugatan mereka memenuhi syarat waktu dan kedudukan hukum yang ketat sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam.

Persoalan prematuritas ini mencuat karena adanya selisih waktu antara pengajuan gugatan dengan pengesahan undang-undang. Berdasarkan catatan MK, para pemohon mendaftarkan uji formil pada 15 Juni 2026. Sementara itu, perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut baru resmi diundangkan pada 17 Juni 2026. Dengan kata lain, gugatan dilayangkan dua hari sebelum beleid tersebut memiliki status hukum resmi sebagai undang-undang. Padahal, konstitusi memberikan ruang bagi warga negara untuk melakukan pengujian formil dalam rentang waktu 45 hari sejak suatu aturan diundangkan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas meminta para pemohon untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait kronologi ini. Menurut Guntur, pengajuan gugatan sebelum sebuah aturan resmi lahir menciptakan keraguan akan keabsahan permohonan di mata hukum. Ia menegaskan bahwa ini merupakan pekerjaan rumah utama bagi para pemohon untuk meyakinkan majelis hakim bahwa langkah hukum yang mereka ambil tidak melanggar ketentuan waktu yang berlaku.

Gugatan formil ini diajukan oleh tiga advokat, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Mereka menggugat proses pembentukan UU Polri karena dianggap mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Prinsip ini diamanatkan dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan adanya ruang bagi publik untuk didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.

Kharisma Jomenta Surbakti dalam argumennya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi substantif terhadap norma-norma yang direvisi dalam UU Polri. Mereka menilai DPR sengaja membatasi akses publik terhadap dokumen revisi tersebut, sehingga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 terabaikan. Atas dasar itulah, mereka mendesak MK agar membatalkan pembentukan UU Polri karena dinilai tidak memenuhi syarat formil yang diwajibkan undang-undang.

Selain menyoroti potensi prematur, Hakim Guntur Hamzah juga menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Uji formil memiliki standar yang jauh lebih ketat dibandingkan uji materiil, di mana pemohon wajib menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara kepentingan mereka dengan proses pembentukan regulasi tersebut. Guntur menantang para pemohon untuk menyertakan bukti empiris, bukan sekadar klaim lisan atau pernyataan semata.

Khusus untuk Syamsul Jahidin, hakim menyinggung upaya yang bersangkutan dalam menyampaikan aspirasi melalui Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang atau Simas. Meski telah ada aktivitas digital yang dilakukan, Syamsul diminta melampirkan bukti autentik bahwa aspirasi tersebut memang benar-benar diabaikan oleh pihak legislatif. Hal serupa juga dituntut dari dua pemohon lainnya agar mereka dapat membuktikan kerugian konstitusional yang diderita akibat proses legislasi yang dianggap tertutup tersebut.

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat strategis kepada para pemohon untuk melakukan riset mendalam terhadap putusan-putusan MK di masa lalu. Ia menyarankan agar para pemohon membandingkan permohonan mereka dengan yurisprudensi yang ada, baik terkait pengujian yang bersifat ketat maupun yang lebih longgar. Dengan membandingkan perkara-perkara terdahulu, pemohon diharapkan dapat membangun argumentasi hukum yang lebih solid untuk mempertahankan kedudukan hukum mereka di depan majelis hakim.

Perlu diketahui, gugatan ini bukan satu-satunya tantangan bagi keberlangsungan UU Polri yang baru disahkan. Mahkamah Konstitusi tercatat telah menerima permohonan uji formil serupa yang diajukan oleh dua warga negara lainnya, yakni Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan ke MK pada 26 Juni lalu. Meskipun sudah masuk dalam daftar perkara, permohonan kedua ini hingga saat ini belum dijadwalkan untuk disidangkan oleh pihak mahkamah.

Kondisi ini menempatkan UU Polri dalam sorotan tajam, baik dari sisi substansi norma yang diatur maupun dari cara pengesahannya yang menuai polemik di kalangan praktisi hukum. Proses di MK ini diprediksi akan berlangsung panjang, mengingat setiap gugatan formil menuntut ketelitian dalam membuktikan setiap tahapan prosedural yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Bagi publik, perkembangan sidang ini menjadi titik penting untuk melihat sejauh mana MK akan menguji integritas proses legislasi di Indonesia.

Sidang-sidang mendatang dipastikan akan lebih intensif, terutama saat para pemohon harus menjawab keraguan majelis hakim terkait legal standing dan batasan waktu pengajuan. Ketegasan MK dalam menuntut bukti autentik dan argumen yang berbasis pada putusan sebelumnya mencerminkan sikap hati-hati mahkamah dalam menangani isu-isu konstitusional yang berdampak luas. Para advokat pemohon kini dituntut bekerja ekstra keras untuk melengkapi berkas dan menyempurnakan argumentasi hukum agar gugatan mereka tidak kandas di tengah jalan akibat masalah teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi.

Hingga saat ini, MK masih menunggu tindak lanjut dari para pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai arahan hakim. Jika permohonan ini nantinya dinyatakan memenuhi syarat, MK akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian yang melibatkan keterangan dari pihak DPR maupun pemerintah sebagai pihak terkait. Publik kini menanti apakah UU Polri akan tetap berlaku secara utuh atau justru harus dikembalikan ke meja legislasi karena dianggap cacat secara formil sejak awal pembentukannya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All