Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji secara mendalam usulan agar distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita sepenuhnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan strategis ini tidak dapat diambil gegabah mengingat kompleksitas mekanisme distribusi yang melibatkan berbagai pelaku usaha swasta.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa saat ini realisasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk BUMN telah mencapai 50,49%. Distribusi Minyakita sendiri masih melibatkan kerja sama dengan pelaku usaha swasta. Berdasarkan data per 26 Juni 2026, realisasi DMO dari eksportir atau pelaku usaha eksportir tercatat sekitar 76 ribu ton.
Dalam perkembangannya, Kemendag mencatat adanya peningkatan jumlah kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan harga minyak goreng. Dari semula 166 wilayah, kini menjadi 170 kota/kabupaten yang melaporkan kenaikan harga. Menanggapi situasi ini, Kemendag segera berkoordinasi dengan BUMN pangan untuk mengoptimalkan pasokan minyak goreng ke daerah-daerah yang terdampak kenaikan harga.
Meski demikian, harga rata-rata Minyakita secara nasional dilaporkan masih stabil di kisaran Rp 15.877 per liter. Keberadaan Minyakita memegang peranan penting sebagai penyeimbang harga di tengah fluktuasi harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) global.
Terkait usulan agar 100% DMO Minyakita disalurkan melalui BUMN, Nawandaru menegaskan bahwa Kemendag masih menyusun kajian komprehensif. Penentuan besaran porsi DMO Minyakita, apakah 60%, 70%, atau bahkan 100%, memerlukan pembahasan teknis yang matang hingga rapat koordinasi tingkat menteri, mengingat ini merupakan kebijakan strategis nasional.
Nawandaru menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengambil keputusan karena skema DMO berbeda dengan mekanisme subsidi pemerintah. Program DMO Minyakita tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berbentuk kewajiban produsen minyak goreng swasta untuk menyalurkan produknya kepada masyarakat melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B).
"Inilah yang kami harus cermati perbedaannya antara subsidi. Kalau subsidi bisa kita alihkan langsung kuasa pemerintah mungkin bisa, tapi karena sifatnya adalah kontribusi dan ini adalah B2B sifatnya, ini kami perlu putuskan dalam koridor rakortas," ujar Nawandaru.
Sebelumnya, Kemendag memang telah menyatakan kesiapannya untuk memperkuat peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food dalam proses pendistribusian Minyakita. Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN baru sekitar 35%. Namun, pemerintah membuka opsi untuk meningkatkan porsi ini menjadi di atas 50% sebagai langkah awal, sebelum mempertimbangkan skema distribusi yang lebih besar.
Pemerintah menilai, distribusi Minyakita melalui Bulog dan ID Food cenderung lebih mudah diawasi. Kedua BUMN pangan ini memiliki mekanisme penunjukan langsung pengecer di pasar. Dengan sistem ini, pengecer yang terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat langsung dicoret dari daftar penyalur produk tersebut, sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Mekanisme DMO sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produsen minyak goreng untuk menyisihkan sebagian hasil produksinya untuk pasar domestik dengan harga yang diatur. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau, terutama saat terjadi gejolak harga di pasar internasional.
Peninjauan ulang terhadap skema distribusi Minyakita ini menjadi krusial mengingat peran vital minyak goreng dalam kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Kenaikan harga atau kelangkaan minyak goreng dapat berdampak langsung pada inflasi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menjamin stabilitas pasokan dan harga, sembari tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.
Proses kajian yang komprehensif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang optimal, tidak hanya untuk menjaga ketersediaan Minyakita di pasar, tetapi juga untuk memastikan efektivitas distribusi hingga ke tangan konsumen. Koordinasi yang terus menerus antara Kemendag, BUMN, dan pelaku usaha swasta menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan pasokan dan harga minyak goreng ke depan.











