JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan penolakan keras terhadap penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat. Pigai menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, YTR (29), merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia yang memerlukan penegakan hukum maksimal tanpa kompromi. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyoroti urgensi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Menurut Menteri Pigai, kasus yang melibatkan Taufik Hidayat, yang kini berstatus tersangka, harus diproses melalui jalur hukum pidana konvensional. Ia khawatir bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus kekerasan berat seperti ini justru akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Penyekapan dan penganiayaan, terutama yang menimbulkan trauma berkepanjangan, dinilai Pigai sebagai tindakan yang tidak bisa dimaafkan begitu saja dengan pendekatan mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tegas Pigai, seperti dikutip pada hari yang sama. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen Kementerian HAM untuk memastikan setiap pelanggaran hak asasi manusia mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kementerian Hak Asasi Manusia, di bawah kepemimpinan Natalius Pigai, merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak cepat memantau penanganan kasus ini sejak awal. Keterlibatan aktif Kementerian HAM menunjukkan bahwa negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus kekerasan, terutama yang menargetkan kelompok rentan seperti perempuan. Pigai menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin korban memperoleh keadilan dan perlindungan HAM secara menyeluruh.
Sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memiliki pengalaman panjang dalam mengadvokasi hak-hak korban kekerasan. Ia memahami betul dampak psikologis dan sosial dari tindakan penganiayaan dan penyekapan, yang tidak hanya melukai korban secara fisik tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Selain itu, ia juga menyoroti dampak yang meluas terhadap keluarga korban dan potensi menimbulkan rasa takut di kalangan perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, Pigai mendesak agar seluruh ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Keadilan restoratif sendiri, dalam konteks hukum Indonesia, umumnya diterapkan untuk kasus-kasus pidana ringan atau yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Namun, untuk kasus-kasus dengan tingkat kekerasan yang parah, seperti yang diduga dilakukan Taufik Hidayat, banyak pihak menilai bahwa keadilan restoratif tidak relevan. Kekejaman yang diduga terjadi dalam penyekapan dan penganiayaan YTR menuntut adanya sanksi pidana yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan pelajaran bagi pelaku lain.
Pernyataan Menteri Pigai ini juga mengirimkan pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu dalam memproses kasus-kasus kekerasan berat. Diharapkan, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga negara, khususnya perempuan, serta meminimalisir potensi terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Fokus utama harus tetap pada pemenuhan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, sambil memastikan pelaku menerima konsekuensi hukum yang setimpal atas perbuatannya.
Dengan demikian, desakan Menteri HAM Natalius Pigai agar tidak ada keadilan restoratif untuk Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan YTR merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi preseden penting dalam upaya pencegahan kekerasan di masa mendatang.
