Upaya Jepang untuk menembus pasar alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia, khususnya di sektor maritim, tampaknya kian intensif. Serangkaian pertemuan tingkat tinggi antara pejabat pertahanan kedua negara dalam beberapa waktu terakhir mengindikasikan adanya keseriusan Tokyo untuk menawarkan produk-produk militernya. Namun, di balik janji kerjasama pertahanan yang semakin erat, terselip berbagai pertanyaan krusial terkait harga, teknologi, dan skema pembiayaan yang perlu dicermati seksama oleh Indonesia sebagai calon pembeli.
Hubungan bilateral di bidang pertahanan antara Indonesia dan Jepang memang menunjukkan dinamika yang meningkat. Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin tercatat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi. Setelah kunjungan ke Tokyo pada 16 April 2026, Sjafrie kembali menjadi tuan rumah bagi delegasi Jepang pada 3-4 Mei 2026 di Bali dan Jakarta, yang puncaknya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement).
Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2026, Sjafrie kembali bertolak ke Tokyo untuk melanjutkan diskusi strategis. Kurang dari dua minggu setelahnya, tepatnya pada 12 Juni 2026, giliran Shinjiro Koizumi yang mengunjungi Jakarta untuk bertemu dengan Sjafrie dan bahkan Presiden Prabowo Subianto. Intensitas pertemuan ini menggarisbawahi geliat kerjasama pertahanan yang diharapkan dapat berujung pada transaksi alutsista.
Namun, lintasan sejarah menunjukkan bahwa Jepang menghadapi tantangan dalam memasarkan produk pertahanannya ke Indonesia. Sejak dekade lalu, berbagai faktor seperti harga yang terlampau tinggi atau ketidaksesuaian spesifikasi dengan kebutuhan riil menjadi kendala utama. Sebagai contoh, pada awal dekade ini, tawaran fregat kelas Mogami dari Jepang tidak berhasil memikat hati Jakarta karena dianggap kurang kompetitif secara harga dibandingkan dengan kapal perang sejenis buatan Eropa.
Menyadari hal ini, Jepang telah melakukan penyesuaian kebijakan ekspor peralatan perang. Kini, produk ekspor dibagi menjadi dua kategori: pertama, sistem persenjataan dan wahana tempur; kedua, komponen non-senjata seperti radar. Dengan landasan kebijakan baru ini, Jepang kembali melancarkan upaya promosi, dengan fokus utama pada kapal perang permukaan.
Selain penyesuaian kebijakan produk, Jepang juga berencana memperkuat infrastruktur perdagangan pertahanannya di Indonesia. Mulai Januari 2027, direncanakan akan dibentuk jabatan Atase Persenjataan (Armament Attache) di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Jabatan baru ini akan didedikasikan untuk mengelola segala urusan terkait perdagangan pertahanan Jepang dengan negara akreditasi. Posisi ini serupa dengan Atase Persenjataan yang telah dimiliki oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Prancis di Jakarta. Selama ini, urusan perdagangan pertahanan Jepang ditangani oleh Atase Pertahanan, sebuah sistem yang dinilai kurang efektif jika melihat rekam jejak kampanye pemasaran produk pertahanan Jepang di Indonesia sejak 2020.
Meskipun demikian, tawaran Jepang untuk mengekspor fregat dan atau kapal perusak ke Indonesia perlu disikapi dengan kehati-hatian. Terdapat sejumlah aspek teknis dan strategis yang harus dikaji mendalam oleh Indonesia sebelum mengambil keputusan. Jepang sendiri masih tergolong pemain baru di pasar pertahanan internasional dan perlu beradaptasi dengan dinamika pasar global.
Di sisi lain, Indonesia juga wajib memahami secara komprehensif aturan main perdagangan pertahanan yang dianut Jepang. Belum tentu regulasi tersebut selaras dengan standar atau praktik yang selama ini dijalani Indonesia dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Ada beberapa catatan penting yang patut menjadi pertimbangan serius terkait tawaran kapal perang dari Jepang.
Salah satu poin krusial yang masih belum jelas adalah konfigurasi spesifik kapal perang yang ditawarkan. Baik fregat kelas Mogami maupun kapal perusak kelas Asagiri, detail konfigurasi persenjataan dan sistem elektronika masih menjadi misteri. Hal ini sangat berkaitan langsung dengan kebijakan ekspor senjata Jepang, bukan sekadar isu teknis rekayasa.
Pertanyaan mendasar mengenai fregat kelas Mogami adalah apakah Jepang hanya akan menjual struktur lambung (hull) kapal dengan bobot 4.000 hingga 5.000 ton, ataukah kapal tersebut akan dilengkapi penuh dengan sistem persenjataan dan elektronika buatan Jepang? Selain itu, patut dipertanyakan pula apakah Jepang dapat menerapkan kebijakan ekspor yang sama ketika menawarkan fregat kelas Mogami ke Australia dibandingkan dengan tawaran ke Indonesia.
Merujuk pada penawaran di awal dekade ini, kebijakan ekspor Jepang untuk fregat kelas Mogami ke Indonesia hanya mencakup penjualan dalam bentuk hull. Hal ini jelas merugikan Indonesia karena tidak adanya akses terhadap teknologi pertahanan Jepang, bahkan untuk varian ekspor sekalipun. Lebih lanjut, harga hull dari Jepang sudah hampir menyamai harga fregat lengkap buatan Eropa. Indonesia diperkirakan memerlukan biaya tambahan sekitar 500 juta dolar AS per unit untuk melengkapi fregat kelas Mogami yang hanya berupa hull. Belum lagi potensi keraguan terhadap keandalan sistem persenjataan dan elektronika yang akan dibeli terpisah, serta isu integrasi antarsistem.
Terkait tawaran kapal perusak bekas kelas Asagiri, dapat dipastikan bahwa jika Indonesia menerimanya, persenjataan yang tersisa kemungkinan besar hanya meriam kaliber 76 mm. Rudal permukaan ke permukaan dan permukaan ke udara dipastikan akan dilepas karena merupakan produksi Amerika Serikat. Penggunaan rudal-rudal tersebut memerlukan izin dari Amerika Serikat. Muncul pertanyaan apakah kapal perusak tersebut dapat menjalankan fungsi utamanya hanya dengan mengandalkan meriam kaliber 76 mm? Akankah kapal perusak bekas ini mampu memberikan efek gentar bagi Indonesia hanya dengan persenjataan yang tidak lengkap?
Dalam konteks Indonesia, gagasan untuk melengkapi kapal perusak kelas Asagiri dengan akuisisi sistem elektronika dan rudal buatan negara lain patut dipertimbangkan. Namun, jika ide ini direalisasikan, apakah investasi tersebut sepadan dengan sisa usia pakai kapal perang bekas tersebut? Pengadaan kapal perang bekas kerap kali menjadi awal dari pengeluaran yang tidak produktif. Kalkulasi kasar menyebutkan, minimal diperlukan investasi sekitar 300 juta dolar AS per unit kapal perusak bekas Jepang jika ingin dilengkapi dengan berbagai tipe rudal, ditambah lagi biaya integrasi subsistem.
Aspek skema pembiayaan program juga menjadi pertimbangan krusial bagi Indonesia terkait tawaran fregat kelas Mogami dan kapal perusak bekas kelas Asagiri. Apakah Jepang dapat menyediakan fasilitas kredit ekspor melalui Export Credit Agency untuk penjualan fregat kelas Mogami? Atau hanya sebatas fasilitas kredit komersial? Sementara untuk kapal perusak kelas Asagiri, apakah pola transfernya berupa hibah atau penjualan komersial dengan harga diskon?
Indonesia perlu mendapatkan kejelasan menyeluruh mengenai pembiayaan program ini. Mengingat sulitnya Indonesia melakukan pengadaan sistem senjata dengan skema pembayaran tunai, Jepang perlu memberikan opsi pembiayaan yang memadai. Jepang sendiri belum memiliki rekam jejak finansial yang kuat dalam ekspor peralatan perang yang dikategorikan sebagai senjata mematikan (lethal weapon).
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah perbankan Jepang, seperti MUFG, bersedia mengubah kebijakan fasilitas kreditnya untuk negara yang mengimpor senjata mematikan dari Jepang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa MUFG pernah menolak membiayai kegiatan impor alutsista dari Jepang ke Indonesia, yang berujung pada kegagalan transaksi tersebut. Dengan demikian, kajian mendalam dan negosiasi yang cermat sangat diperlukan agar Indonesia dapat memperoleh alutsista yang dibutuhkan dengan harga yang wajar dan teknologi yang memadai, tanpa terbebani oleh potensi kerugian finansial dan strategis di masa depan.











